Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ramadan hari pertama di Masjidil Haram (ANTARA FOTO/REUTERS/Ganoo Essa)

Jakarta, IDN Times - Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengumumkan keputusan untuk tetap melaksanakan haji 2020. Namun, pelaksanakan haji tersebut dibatasi hanya untuk warga negara Arab Saudi dan warga negara asing yang sudah berada atau berdomisili di Arab Saudi.

Mendengar keputusan itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi mengapresiasi keputusan Arab Saudi tersebut.

"Atas nama pemerintah, saya selaku Menteri Agama mengapresiasi keputusan Saudi yang mengedepankan keselamatan jemaah dalam penyelenggaraan ibadah haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi," ujarnya melalui keterangan tertulis yang IDN Times terima, Selasa (23/6).

1. Saat pandemik COVID-19, Menag menilai keselamatan jemaah harus didahului

Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Menurut Fachrul, di tengah situasi pandemik COVID-19, keselamatan jemaah patut untuk diutamakan. Ia menilai hal itu sesuai dengan ajaran agama tentang mencegah kerusakan harus diutamakan dari pada meraih manfaat.

"Keputusan Saudi sejalan dengan dasar pembatalan keberangkatan jemaah Indonesia yang diumumkan 2 Juni lalu, yaitu keselamatan jemaah haji," tutur Menag.

2. Arab Saudi akhirnya mengumumkan keputusan haji terbatas pada 22 Juni 2020

Ilustrasi. Jemaah di Masjidil Haram, Makkah. (IDN Times/Mela Hapsari)

Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan keputusan terkait pelaksanaan haji 2020 pada, Senin (22/6) kemarin. Keputusan tersebut diambil untuk menjaga keselamatan jemaah di tengah pandemik COVID-19.

"Dalam rilis dijelaskan bahwa maksud dari sangat terbatas adalah hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara mana saja yang ingin beribadah haji, namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi. Itu pun dalam jumlah terbatas," jelasnya.

3. Arab Saudi ingin memastikan pelaksanaan haji aman dan sehat

Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi. (Dok. IDN Times)

Endang mengatakan, Arab Saudi mengambil keputusan tersebut demi berjalannya ibadah haji secara aman dan sehat. Pembatasan yang berlakukan akan membuat manasik memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing.

Hal tersebut tentunya sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam melestarikan dan menjaga jiwa manusia.

"Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci," katanya.

Editorial Team