Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kemhan Ajukan Kenaikan Tukin 90 Persen, Alasannya Tak Naik Sejak 2018

Kemhan Ajukan Kenaikan Tukin 90 Persen, Alasannya Tak Naik Sejak 2018
Ilustrasi gedung Kementerian Pertahanan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Presiden Prabowo menyetujui kenaikan tukin Kemhan dan TNI hingga 90 persen melalui Perpres Nomor 43 Tahun 2026, setelah tidak naik sejak 2018.
  • Kemhan menyebut indeks reformasi birokrasi di atas 80 dan opini WTP lima tahun berturut-turut memenuhi syarat penyesuaian tukin; aturan turunan masih disusun sebelum pencairan.
  • Kebijakan ini dikritik LBH Medan karena dinilai kontras dengan alasan tidak ada dana untuk menaikkan gaji guru, sementara tukin TNI dan pegawai Kemhan meningkat.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pertahanan (Kemhan) mengakui telah mengetahui usulan pengajuan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 90 persen telah disetujui Presiden Prabowo Subianto. Hal itu terlihat dari Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2026 yang telah diteken.

Direktur Jenderal Rencana Pertahanan Kemhan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana, mengatakan usulan pengajuan kenaikan tukin didasari beberapa sebab. Pertama, sejak 2018, tukin pegawai Kemhan tak mengalami kenaikan. Kedua, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 8 Tahun 2024 tentang tata cara penyesuaian tunjangan kinerja.

"Di situ tertulis, tukin naik 90 persen bila indeks Reformasi Birokrasi 80 sampai dengan 90 persen. Jadi, kalau penilaian Kementerian Pertahanan dan TNI sudah melebihi 80. Kalau tidak salah 80,02. Sedangkan, indeks RB di TNI sudah melebihi angka 80 juga. Jadi, sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja dari 70 menjadi 90 persen," ungkap Wisnu di kantor Kemhan, Jakarta Pusat, Kamis (30/7/2026).

Selain itu, ada pula persyaratan lain yang telah dipenuhi Kemhan, yakni laporan keuangan yang diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapat label Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut.

"Sementara untuk (laporan keuangan) TNI dan Kementerian Pertahanan sudah mendapatkan lima kali berturut-turut. Sedangkan, persyaratannya opini WTP tiga kali berturut-turut. Sehingga ini sudah memenuhi persyaratan untuk penyesuaian tunjangan kinerja. Itu jadi alasan mengapa kami berani mengajukan penambahan tukin," kata jenderal bintang dua itu.

Kenaikan tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI itu disorot luas oleh publik baru-baru ini. Mereka mempertanyakan mengapa Prabowo lebih memilih meningkatkan tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan dibandingkan mendongkrak gaji guru dan dosen yang sudah lama menjadi tuntutan mereka.

1. Peraturan turunan berupa Perpang dan Permen sedang disusun

Kemhan Ajukan Kenaikan Tukin 90 Persen, Alasannya Tak Naik Sejak 2018
Direktur Jenderal Rencana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI I Gusti Ngurah Wisnu Wardana (pojok kiri) ketika memberikan keterangan pers di kantor Kemhan, Jakarta Pusat. (IDN Times/Santi Dewi)

Lebih lanjut, Wisnu mengatakan, hingga saat ini proses yang sedang bergulir adalah penyusunan Peraturan Panglima TNI dan Peraturan Menteri Pertahanan, sebagai tindak lanjut terbitnya Perpres Nomor 42 dan Nomor 43 mengenai kenaikan tunjangan kinerja. Dua aturan turunan itu dibutuhkan agar tukin bisa segera dicairkan.

"Tahap yang berlangsung saat ini adalah kami menggunakan acuan Perpres, baik itu Perpres Nomor 42 atau Nomor 43 untuk menyusun Permen (Peraturan Menteri) dan Perpang (Peraturan Panglima TNI) sebagai rincian (kenaikan tukin) 90 persen tersebut," katanya.

Ketika ditanyakan, apakah kenaikan tukin akan terhambat lantaran ada rencana pemotongan anggaran di bidang pertahanan, Wisnu menepisnya. Sebab, proses pengajuan kenaikan tukin sudah berlangsung lama dan jauh sebelum adanya usulan efisiensi anggaran.

"Untuk masalah tunjangan kerja (yang naik), ini merupakan suatu proses panjang dari beberapa kementerian dan lembaga, sehingga keputusan ini (menaikkan tukin hingga 90 persen) di luar dari rencana efisiensi tersebut," tutur Wisnu.

2. Daftar rincian kenaikan tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI

Kemhan Ajukan Kenaikan Tukin 90 Persen, Alasannya Tak Naik Sejak 2018
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ketika meninjau kawasan mobil nasional di Subang. (Dok. Kementerian Pertahanan)

Dalam potongan Perpres yang dibaca IDN Times, besaran tukin ditetapkan berdasarkan kelas jabatan. Sehingga, jumlah yang diterima setiap prajurit atau pegawai Kemhan berbeda-beda, sesuai tingkat tanggung jawab dan posisi yang diemban.

Pada kelas jabatan 1, yang umumnya diisi prajurit berpangkat paling rendah, tunjangan kinerja naik menjadi Rp2,5 juta per bulan dari sebelumnya sekitar Rp1,9 juta, atau meningkat sekitar Rp600 ribu atau naik sekitar 31,6 persen.

Berikut rincian tunjangan kinerja (tukin) TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan terbaru setelah kenaikan:

  • Kelas Jabatan 1: Rp2.553.100 per bulan.
  • Kelas Jabatan 2-8: Rp2.931.100-Rp5.472.100 per bulan
  • Kelas Jabatan 9-11: Rp6.276.600-Rp9.852.300 per bulan
  • Kelas Jabatan 12-14: Rp11.133.000-Rp19.485.000 per bulan
  • Kelas Jabatan 15: Rp21.690.000 per bulan
  • Kelas Jabatan 16: Rp30.058.800 per bulan
  • Kelas Jabatan 17: Rp37.395.000 per bulan

Berikut besaran tukin pejabat tinggi TNI terbaru setelah kenaikan:

  • Kepala Staf Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU): Rp48.613.500 per bulan.
  • Wakil Kepala Staf Angkatan (TNI AD, TNI AL, TNI AU): Rp44.874.000 per bulan.
  • Kepala Staf Umum (Kasum) TNI: Rp44.874.000 per bulan.

3. Prabowo dituding zalim karena tak alokasikan kenaikan gaji bagi guru

Kemhan Ajukan Kenaikan Tukin 90 Persen, Alasannya Tak Naik Sejak 2018
Presiden Prabowo Subianto menghadiri akad massal Massal Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera di Batang, Jawa Tengah, Kamis (30/7/2026). (Youtube.com/Sekretariat Presiden)

Sementara, keputusan Prabowo menaikkan tukin pegawai Kemhan dan prajurit TNI dikritik luas oleh masyarakat sipil, salah satunya LBH Medan. Mereka mengecam keras kebijakan Prabowo yang merestui kenaikan tukin di saat kondisi ekonomi sedang tidak baik-baik saja.

"LBH Medan menilai kebijakan ini merupakan bentuk kezaliman dan pengkhianatan Presiden Prabowo terhadap guru. Guru kembali harus menelan pil pahit dan ketidakadilan di rezim kepemimpinan Prabowo ini," ungkap Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan pers, Kamis (30/7/2026).

"Kami sangat mengecam keras kebijakan Prabowo ini," sambungnya.

Kebijakan Prabowo, kata Irvan, kontradiktif dengan pernyataan Prabowo yang disampaikan pada 24 Juni 2026. Saat itu, Prabowo secara terang-terangan dan tegas mengatakan alasan gaji guru tidak naik karena uangnya tidak ada.

"Tetapi hanya berselang satu bulan, pernyataan Presiden justru kontradiktif ketika menyetujui naiknya tukin prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Hal ini jelas menimbulkan pertanyaan besar," tutur dia.

Irvan menyebut saat ini realita di lapangan banyak guru yang masih digaji hanya Rp500 ribu. Hal itu merupakan dampak dari kebijakan yang mewajibkan efisiensi anggaran.

Di sisi lain, Prabowo bisa mengeluarkan dana ratusan triliun untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) alias Kopdes yang belum jelas tujuan serta keuntungannya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More