Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan tentang Korupsi Lahan Sepolwan

Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan tentang Korupsi Lahan Sepolwan
Eks Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pada Kamis (30/7/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya Sih
Timeline
5W1H
Gini Kak
Sisi Positif
  • Eks Wakapolri Oegroseno menjalani klarifikasi Kortas Tipikor Polri terkait pengadaan lahan Sepolwan, menjawab 17 pertanyaan dalam pemeriksaan dari pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
  • Kortas Tipikor menyatakan penyelidikan berawal dari pengaduan masyarakat untuk menentukan ada tidaknya korupsi, serta menegaskan prosesnya sesuai hukum dan bukan kriminalisasi.
  • Oegroseno menilai undangan klarifikasi atas kebijakan lebih dari 15 tahun lalu sebagai kriminalisasi, lalu mempertanyakan dasar pidana dan bukti kerugian negara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno rampung menjalani panggilan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri untuk proses klarifikasi soal kasus pengadaan lahan Sepolwan. 

Pengacara Oegroseno, Yasena, mengatakan, kliennya tersebut dicecar 17 pertanyaan oleh penyidik Kortas Tipikor tentang pengadaan lahan Sepolwan. 

"Dan isi daripada pemeriksaan itu poinnya cuma ada 17 pertanyaan, tapi ada satu pertanyaan isinya beranak. Ada yang lima, ada enam, ada delapan. Nah, gitu. Ya, 17 pertanyaan saja," kata Yasena di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/7/2026). 

1. Oegro klaim bisa menjawab semua pertanyaan penyidik

Oegroseno Dicecar 17 Pertanyaan tentang Korupsi Lahan Sepolwan
Mantan Wakapolri, Komjen Pol (Purn) Oegroseno (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Yasena menjelaskan, pemeriksaan terhadap Oegroseno berjalan sejak pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Menurut dia, semua pertanyaan yang dilontarkan dijawab baik oleh Oegroseno. 

"Tapi alhamdulillah dari pertanyaan tersebut, beliau tadi menjawabnya dengan lugas, dengan tenang, sesuai dengan apa yang ditanyakan kita jelaskan," ujar dia. 

2. Kortas Tipikor bantah isu kriminalisasi

A4695814-3F10-483B-BF39-2F3DBF058F29.jpeg
Direktur Penindakan (Dirtindak) Totok Suharyanto (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan, kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat tentang dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan, proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

"Jadi, penyelidikan ini dimaksudkan untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," kata dia.

Totok mengatakan, proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.

Totok juga membantah kasus pengadaan lahan Sepolwan ini merupakan tindakan kriminalisasi terhadap Oegroseno yang belakangan dinilai rajin mengkritisi Polri.

“Tidak ada kriminalisasi sama sekali. Kortastipidkor Polri menjamin proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum,” kata dia.

3. Oegroseno merasa dikriminalisasi

Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto.
Kakortastipidkor Irjen Totok Suharyanto. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Oegroseno mengaku dikriminalisasi lewat surat undangan klarifikasi Kortas Tipidkor Polri tentang dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, dan pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.

Dia mengatakan, berdasarkan surat yang diterima, penyelidikan perkara ini dimulai pada 2 Juli 2026 dan permohonan hadir untuk klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.

Oegroseno juga mengaku heran jika kebijakan yang dilakukan lebih dari 15 tahun lalu kini justru diselidiki sebagai dugaan korupsi. Dia lantas mempertanyakan apakah penyelidikan itu telah didukung hasil audit BPK, BPKP, atau Irwasum Polri.

"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujar dia.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More