Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan tahapan Pilkada Serentak 2020 tetap berjalan, dengan syarat revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020, yang membolehkan kerumunan terjadi sewaktu kampanye.
Sebab sesuai rencana semual, Pilkada 2020 akan digelar pada 9 Desember 2020 saat pandemik belum berakhir. Sehingga kerumunan akan berpotensi terjadi penularan COVID-19 atau virus corona.
“Saya sarankan ada revisi PKPU yang tegas untuk menghindari terjadinya kerumunan sosial yang tidak bisa menjaga jarak,” kata Tito dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (21/9/2020).