Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengaku tak mengetahui lebih lanjut soal potensi minyak dan gas (migas) di empat pulau Aceh yang kini masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut).
Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, pemerintah menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
"Saya gak mendengar ada migas. Saya belum pernah dengar ini, baru dengar ini," kata dia kepada awak media di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).