Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian (dok. Kemendagri)

Intinya sih...

  • Tito apresiasi wacana pemprov kolaborasi kelola bersama keempat pulau

  • Batas wilayah yang tidak punya kepastian berimplikasi pada pembangunan daerah

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, mengaku tak mengetahui lebih lanjut soal potensi minyak dan gas (migas) di empat pulau Aceh yang kini masuk wilayah Sumatra Utara (Sumut).

Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, pemerintah menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil menjadi bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Keempat pulau itu, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.

Editorial Team

Tonton lebih seru di