Mendagri Tak Keberatan Jika Ada Gugatan 4 Pulau di Aceh Jadi Milik Sumut

- Pemerintah siap ikuti apapun putusan PTUNTito memastikan, pemerintah terbuka untuk berdialog dan siap menerima gugatan apabila ada pihak yang merasa keberatan. Pemerintah pun disebut siap mengikuti apapun hasil dari putusan PTUN.
- Batas wilayah yang tidak punya kepastian berimplikasi pada pembangunan daerahEmpat pulau di Aceh yang masuk ke wilayah Sumut ini disebut berkaitan dengan penyelesaian sengketa batas wilayah antar daerah. Jika batas wilayahnya tidak memiliki kepastian, maka akan berimplikasi pada masalah pembangunan di daerah.
- Mendagri mengaku tidak ada kepentingan personalTito mengklaim, tidak ada
Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menegaskan tidak keberatan jika ada pihak yang menggugat Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 ke Pengadilan Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Kepmendagri itu menetapkan empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil sebagai bagian dari wilayah Sumatra Utara (Sumut), yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang.
"Kita terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi, atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum, ke PTUN misalnya, kita juga tidak keberatan," kata Tito saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).
1. Pemerintah siap ikuti apapun putusan PTUN

Tito memastikan, pemerintah terbuka untuk berdialog dan siap menerima gugatan apabila ada pihak yang merasa keberatan. Pemerintah pun disebut siap mengikuti apapun hasil dari putusan PTUN.
"Jadi kita sangat terbuka untuk melakukan dialog, dan kemudian ya kalau ada gugatan juga gak apa-apa. Kalau seandainya gugatan itu memutuskan A atau B, kita juga akan ikuti," ucap dia.
2. Batas wilayah yang tidak punya kepastian berimplikasi pada pembangunan daerah

Terkait empat pulau di Aceh yang masuk ke wilayah Sumut ini disebut berkaitan dengan penyelesaian sengketa batas wilayah antar daerah. Sebab, jika batas wilayahnya tidak memiliki kepastian, maka akan berimplikasi pada masalah pembangunan di daerah.
"Selagi tidak ada selesai batas wilayah itu, sekali lagi tidak ada kepastian hukum. Itu berimplikasi kepada masalah pembangunan, masalah penghitungan transfer pusat, kemudian berimplikasi juga kepada masalah-masalah perencanaan pembangunan, itu persoalannya," jelasnya.
3. Mendagri mengaku tidak ada kepentingan personal

Lebih lanjut, Tito mengklaim, tidak ada kepentingan personal dalam menyelesaikan sengketa empat pulau di Aceh tersebut. Terlebih, sebenarnya masalah batas wilayah ini masih banyak dijumpai di Indonesia.
Tito menjelaskan, keputusan ini bukan keputusan sepihak karena sudah melalui proses panjang dan melibatkan banyak instansi. Namun kedua daerah tidak pernah sepakat.
Terkait batas darat antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sebenarnya sudah sempat disepakati oleh kedua pemerintah daerah (pemda). Tetapi, batas laut belum mencapai kesepakatan, sehingga kewenangan penentuannya diserahkan ke pemerintah pusat.
"Kita juga tidak ada kepentingan personal, selain menyelesaikan batas wilayah, yang jumlahnya antar provinsi, antar kabupaten, antar kabupaten kota, kecamatan, itu jumlahnya ratusan, yang harus diselesaikan," ungkap dia.