Jakarta, IDN Times - Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, melaporkan kasus dugaan informasi palsu atau hoaks ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Laporan tersebut dilayangkan pada 29 Juli 2026. Kubu Yandri pun kembali menyambangi Bareskrim Polri untuk menanyakan kelanjutan dari pelaporan hoaks tersebut pada Kamis (13/8/2026).
"Kami datang ke sini dalam rangka untuk menanyakan soal tindak lanjut laporan atau pengaduan atas nama Pak Yandri Susanto secara pribadi, dan sekarang beliau adalah menjabat sebagai Menteri Desa dan PDT," kata Dewan Penasihat Menteri Desa PDT, Juanda, di Gedung Bareskrim Polri.
