Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan pendataan ulang terhadap sekolah yang memiliki jumlah murid di bawah 100 orang dan sekolah yang memiliki murid di bawah 60 orang.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti mengatakan, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan merumuskan kebijakan yang tepat bagi sekolah-sekolah dengan jumlah murid yang sangat terbatas. Pelibatan pemerintah daerah dilakukan mengingat pengelolaan satuan pendidikan menjadi kewenangan pemerintah daerah.
"Kami berkomitmen untuk terus mendorong pemerataan mutu pendidikan agar seluruh sekolah mampu memberikan layanan pendidikan yang berkualitas dan menjadi pilihan masyarakat," kata Abdul Mu'ti dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).
"Salah satu upaya tersebut yaitu menguatkan kualitas pembelajaran, meningkatkan kompetensi guru, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai," imbuh dia.
