Tuban, IDN Times - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan izin kepada PT Pertamina (Persero) untuk melakukan restorasi (pemulihan garis pantai karena tergerus abrasi) dan reklamasi di Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ini dilakukan terkait proyek pembangunan Kilang Pertamina Grass Root Refinery (GRR) Tuban.
"Tadi saya sudah dijelaskan Bu Nicke, bu presdir, untuk membangun satu kilang. Nah ini kan butuh tanah, jadi saya hari ini memberikan izin pada Pertamina untuk melakukan restorasi. Tapi nanti dimungkinkan dilakukan reklamasi 200 hektare. Sehingga dengan tanah itu cukup digunakan untuk keperluan ini," ujar Budi Karya saat meninjau Kilang Pertamina GRR Tuban, Sabtu (30/11).
Pembangunan GRR Tuban merupakan penugasan pemerintah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 807K/12/MEM/2016 tertanggal 3 Maret 2016 dan Perpres Nomor 56 Tahun 2018. Milestone pembangunan kilang dimulai dengan penandatanganan frame work agreement tanggal 26 Mei 2016 dan diharapkan selesai pada 2026.