Kebakaran hutan di Sumatra
Greenpeace menyoroti tiga hal dalam masalah karhutla. Pertama soal dampak asap yang kini sudah menyebar ke beberapa negara tetangga di Asia Tenggara. Harusnya, kata Sapta, pemerintah sudah menetapkan status sebagai bencana nasional. Kedua, lemahnya penindakan terhadap pelaku karhutla, dan ketiga tidak ada political will atau komitmen dalam penangangan karhutla yang rutin terjadi setiap tahun.
"Ini sebaran asap di Kalimantan itu, misal di Kalbar gitu ya. Di Kalbar itu 23 sampai 28 hari. Jadi 14 kabupaten itu dapat asap 23 sampai 28 hari. Artinya, selama Agustus ini atau lebih dari tiga minggu, masyarakat kena asap, gitu kan. Nah, kalau di Kalimantan ini kita totalkan perkiraan yang terdampak oleh asap ini di sekarang ada di lima provinsi. Di Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, dan Kaltara pun juga berasap. Jadi, total 23,4 juta orang terdampak asap," kata Sapta.
Greenpeace menyebut karhutla adalah kejahatan yang berulang setiap tahun. Sayangnya, kata Sapta, lemahnya penindakan pada pelaku korporasi konsesi maupun per orangan, asap menjadi bencana yang berdampak pada warga lokal hingga regional.
"Kejahatan berulang gitu. Tapi asapnya, ini menjadi bencana. Bencana artinya apa? Yang merugikan masyarakat, merugikan negara, gitu kan. Berbagai sektor, terutama kesehatan, ekonomi, gitu kan. Keselamatan, asapnya tebalnya tuh kan, gak bisa kerja, ya? Banyak berita itu kecelakaan. Bayangin aja tiba-tiba nyungsep masuk got, kayak gitu. Karena saking tebalnya asap gak kelihatan jalan," ujar Sapta.
Karena itu, Greenpeace bersama NGO dan masyarakat di Sumsel melakukan gugatan hukum terkait karhutla yang dampaknya sudah sangat menyusahkan warga.
Rata-rata kata, Sapta, pelaku karhutla yang ditindak pada korporat hanya pada level direksi, belum sampai pada level grup bisnis. Penelusuran kasus karhutla pada pelaku korporat juga tidak mudah, karena biasanya menggunakan modus tertentu. "Biasanya perusahaan dijual atau apa, jadi susah ditelusuri," ujar Sapta.
"Nah, itu itu banyak terjadi di area sawit mereka gitu. Nah, ini tapi sebenarnya izin sawit ini kan batasnya juga sebenarnya ada berbagai macam ya. Ada IUP (Izin Usaha Pertambangan), ada izin lokasi, ada HGU (Hak Guna Usaha) gitu. Nah, ini yang lebih rumit menelusurinya gitu ya. Karena bisa jadi kita menggunakan data IUP gitu, padahal kalau di HGU dia di luar HGU gitu. Tapi biasanya yang terbakar memang bukan kebun sawitnya. Kebun sawitnya udah pasti jadi HGU kan?" kata dia.
Sapta mengatakan dari 1.700 titik asap karhutla, sekitar 600 titik berada di Kalimantan. "Artinya Kalimantan ini yang paling masif."
Greenpiece juga menemukan modus karhutla untuk ekspansi lahan. Wilayah-wilayah yang terbakar biasanya belum ditanami. "Jadi emang indikasinya untuk clearing ini kebakarannya. Makanya dia banyak untuk ekspansi," kata Sapta.
Sapta menyebut wilayah karhutla biasanya terjadi di lahan milik negara dan konsesi. Khusus di Kalimantan, terdeteksi 34 perusahaan yang diduga terlibat sebagai penyumbang karhutla.
"Nah, di Kalimantan ini kita deteksi ada 34 perusahaan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) atau HTI (Hutan Tanaman Industi) gitu. Itu yang sebagai penyumbang sumber asap di Kalimantan gitu selama Agustus. Nah, ini list-nya itu sebenarnya 11-12 kalau kita melihat dari jumlah titik (sumber asap)," ujar Sapta.
Harusnya, kata Sapta, ada ratusan perusahaan penyumbang asap di Kalimantan, namun karena kendala di lapangan, hanya tercatat 34 perusahaan.
"Kalau yang di Kalimantan ini 34 perusahaan. Tapi kan akhirnya yang dikejar atau ini kan kurang dari itu gitu. Padahal di list-nya aja udah banyak gitu. Bahkan, Walhi dengan analisis hotspot-nya bisa menemukan ratusan gitu. Sebenarnya kita juga bisa mengeluarkan itu gitu. Tapi menurut kami itu kurang kuat untuk dijadikan gugatan," kata dia.
"Karena penegakan hukumnya itu harus, makanya kalau KLH (Kementerian Lingkungan Hidup) atau pun Kehutanan (Kementerian Kehutanan) dia agak lambat, karena dia harus melakukan verifikasi di lapangan gitu. Nah, ini sebenarnya kan ada list-nya ada ratusan gitu ya. Harusnya itu yang harus dikejar," ujar Sapta.