Jakarta, IDN Times - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akan mencabut Perijinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang tak menjalankan kewajibannya. Hal ini sesuai perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Hal tersebut disampaikan Menhut Raja Juli Antoni dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR, Kamis (27/2/2025).
"Kami sesuai dengan perintah Pak Presiden Prabowo Subianto, akan terus menertibkan PBPH-PBPH ini, sekaligus membuka ruang kepada swasta yang lebih baik yang memiliki komitmen untuk berusaha dengan benar," ujar dia.