Menkes Jamin Layani 11 Juta PBI-JK Nonaktif, Legislator NasDem: Diawasi Gak?

- Menkes Budi Gunadi Sadikin memastikan 11 juta peserta PBI-JK nonaktif tetap dilayani di rumah sakit melalui surat edaran ke seluruh fasilitas kesehatan di Indonesia.
- Pemerintah menyiapkan mekanisme reaktivasi agar biaya pengobatan peserta PBI nonaktif tetap ditanggung BPJS, sambil memverifikasi ulang kondisi ekonomi penerima bantuan.
- Legislator DPR menyoroti rendahnya kepatuhan rumah sakit dan meminta Kemenkes memperkuat pengawasan lapangan agar kebijakan pelayanan bagi peserta PBI nonaktif benar-benar terlaksana.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin memastikan, 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang sempat dinonaktifkan tetap mendapatkan pelayanan penuh di rumah sakit. Ia mengaku telah mengeluarkan surat edaran ke seluruh rumah sakit di Indonesia.
Budi mengatakan, Dinas Kesehatan di setiap daerah akan melakukan pengawasan secara ketat agar rumah sakit mematuhi permintaan pemerintah untuk melayani peserta PBI-JK nonaktif.
"Kita sudah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh rumah sakit untuk melayani 11 juta orang ini kalau ada yang datang ke rumah sakit. Ya, kalau ada datang ke rumah sakit," kata Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/4/2026).
1. Biaya pengobatan tetap ditanggung BPJS

Adapun terkait pembiayaan layanan, Budi Gunadi menyebut, mekanisme yang berlaku saat ini memungkinkan peserta PBI nonaktif untuk melakukan reaktivasi kepesertaan.
Dengan demikian, layanan yang diberikan tetap dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan setelah status kepesertaan aktif kembali.
"Justru dengan kesepakatan kita sebelumnya adalah orang itu tetap harus dilayani dan tinggal direaktivasi," kata Budi.
2. Pemerintah akan alihkan 11 juta penerima PBI bagi masyarakat miskin

Selain itu, dia mengatakan, percepatan proses ini juga dimanfaatkan untuk melakukan verifikasi kondisi ekonomi peserta. Pemerintah ingin memastikan, bantuan iuran diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Adapun, jika ditemukan peserta yang sebenarnya mampu secara ekonomi, maka alokasi bantuan dialihkan kepada kelompok masyarakat lain yang lebih berhak.
"Kita mau mengalokasikan jatahnya ke orang-orang 11 juta yang tidak mampu, yang selama ini tidak terdengar, kan? Yang terdengar adalah 11 juta ini, kan," kata dia.
3. Tingkat kepatuhan rumah sakit rendah

Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, menyampaikan penjelasan Menkes hanya fakta di atas kertas, dan berbanding terbalik dengan tingkat kepatuhan rumah sakit.
Terlebih, kata dia, tidak ada pengawasan ketat dari pemerintah termasuk pemerintah daerah. Karena itu, ia mengingatkan Menkes agar secara ketat melakukan pengawasan di lapangan, bukan terbatas dengan surat edaran yang sangat mudah diabaikan oleh direktur rumah sakit.
"Bapak tahu enggak? Kontrol enggak? Kan itu masalahnya. Saya kira ini penting diperhatikan oleh Kementerian Kesehatan ini. Jangan cuma sekadar bicara sudah memberikan surat edaran tapi enggak ada kontrol, enggak ada, enggak lihat bagaimana tingkat kepatuhan rumah sakit, yang jadi korban masyarakat. Mereka mau, mau, mau berobat enggak bisa, Pak," kata dia.

















