Jakarta, IDN Times - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. HK.02.01-MENKES-5-2023 Penataan Pelayanan Kesehatan bagi dokter spesialis, untuk mengatasi persoalan rebutan lahan klaim.
Budi menerangkan persoalan klaim pelayanan antar tenaga kesehatan sebagai akibat dari adanya kesamaan kompetensi nakes dalam satu rumah sakit.
"Pada suatu pelayanan medis tertentu, misalnya, ternyata dalam praktiknya dapat dilakukan dokter spesialis atau dokter gigi spesialis dan dokter subspesialis atau dokter gigi subspesialis dari bidang spesialisasi atau subspesialisasi yang berbeda," jelas Budi dalam surat tersebut.
"Tak jarang, sering terjadi desakan yang berdampak pada pelayanan kesehatan kepada para pasien," imbuh Menkes.