RUU Kesehatan Bikin RI Lebih Baik, Believe Me!

Jakarta, IDN Times - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan melahirkan beragam isu mulai dari praktik kedokteran hingga BPJS Kesehatan. RUU tersebut menuai penolakan karena terdapat pasal yang dinilai kontroversi di dalamnya.
Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga, dr Nizar Yamanie, percaya RUU Kesehatan ini akan membuat Indonesia lebih baik, meski dia mengakui rancangan itu pasti memiliki kekurangan.
"Ini kan mengubah ya, pasti, awalnya itu ada kurang-kurangnya dan itu normal. Tapi habis itu believe me, saya meskipun nanti sudah meninggal saya akan ikut lihat hasilnya," kata kepada IDN Times, Jumat (23/12/2022). "RUU ini mudah-mudahan akan menyelesaikan masalah kesehatan di Indonesia," imbuhnya.
1. Pengadaan tenaga kesehatan melalui dua sistem yang saling melengkapi (university based dan (college based)

Nizar mengungkapkan jika RUU Kesehatan nanti diterapkan maka akan terjadi perubahan yang lebih baik, contohnya dalam pengadaan tenaga kesehatan. Jika selama ini pengadaan kesehatan menggunakan sistem “university based”, kini dilengkapi juga dengan “college based”.
“Pendidikan spesialis dan sub-spesialis 'University based' prosesnya melewati universitas dan rumah sakit. Proses ini sudah berlangsung lama dan mempunyai nilai positif dan negatifnya antara lain karena sekolah maka harus membayar kepada universitas. Sedangkan di luar negeri pada sistem 'college based' calon spesialis atau sub-spesialis magang sambil bekerja dan dibayar, karena juga dengan melakukan pelayanan medis" ungkapnya.
"Bisa saja jika Kemendikbud menyamakannya dengan melakukan intervensi dengan subsidi pembayaran untuk calon spesialis dan sub-spesialis," imbuh Komisaris PT Bio Farma ini.
2. Dalam RUU Kesehatan akan lahir profesor klinik

Nizar mengungkapkan, tidak ada yang perlu dikhawatirkan dengan kualitas tenaga kesehatan yang dirancang dengan sistem pada RUU Kesehatan. Sebab, menurutnya, Menkes telah memerintahkan kepada pihak-pihak terkait untuk melaksanakan sistem tersebut dengan standar nasional yang berlaku dengan tolak ukur tinggi.
Dia mengatakan melalui RUU Kesehatan ini akan ada kesetaraan gelar profesi dengan adanya gelar profesor klinik dengan persyaratan-persyaratan yang cukup ketat.
"Gelar akademis seperti Sarjana (S1), Magister (S2), Doktoral (S3), dan Professor tetap harus melalui university. Tetapi nanti ada satu kesetaraan gelar guru besar di 'college based' ini, yaitu kesetaraan sebagai profesor klinik, dengan tetap terbuka untuk mendapatkan gelar-gelar akademis," kata Nizar.
3. Nizar menyayangkan adanya penolakan dari organisasi kesehatan

Nizar menyayangkan sikap dari organisasi-organisasi tenaga kesehatan yang menentang RUU Kesehatan. Padahal, kata dia, semua hal tentang peran serta pada tenaga kesehatan, juga tugas dan wewenangnya tercantum dalam RUU tersebut.
"Nah, organisasi profesi juga harus mengerti dan menerima peranan pemerintah yang harus hadir, gak bisa hanya kolegium atau organisasi profesi saja. Nah, di dalam RUU tersebut tentu terjadi perubahan-perubahan pada penanganan kesehatan untuk menyesuaikan dengan kemajuan zaman, termasuk dalam hal penganggulangan wabah, pelayanan primer, transplantasi, dan lain-lain yang semuanya akan melengkapi kebutuhan saat ini dan kedepan," ucap dia.