Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, mengajak semua pihak bekerja sama untuk mewujudkan ruang digital yang aman bagi anak Indonesia. Ajakan ini merupakan dukungan Kemenko Polkam terhadap kebijakan pemerintah yang menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.
Peraturan itu merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal PP TUNAS Jakarta.
Purnawirawan Jenderal itu mengatakan, Permenkomdigi merupakan langkah strategis untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak. Terutama di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi dan meningkatnya penggunaan platform digital oleh generasi muda.
"Regulasi tersebut menjadi bagian dari strategi nasional dalam menjaga ketahanan mental, adab perilaku dan moral generasi muda Indonesia di era transformasi digital," ujar Djamari di dalam keterangan, dikutip Senin (9/3/2026).
Penguatan regulasi tersebut juga mendorong tanggung jawab dari penyelenggara sistem elektronik dalam memastikan platform digital tidak memberikan risiko bagi anak-anak. Selain itu menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat dan aman. Lantas kapan PP Tunas itu berlaku?
