Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PP TUNAS: PSE Dilarang Lacak Lokasi dan Profiling Data Anak untuk Komersil

Komdigi
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Fifi Aleyda Yahya, dalam sidang Biro Intergovernmental Council of International Programme for the Development of Communication (IPDC) ke-69 di Paris, Prancis (Dok/Humas Komdigi)
Intinya sih...
  • Fitur keamanan buat anak hadirkan ketenangan
  • Banyak anak terpapar konten seksual Data dari NCMEC mencatat Indonesia sebagai negara keempat dunia dalam kasus pornografi anak.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS) mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) menyediakan fitur parental control yang efektif, menetapkan privasi tinggi secara default untuk akun anak, serta melarang pelacakan lokasi dan profiling data anak untuk kepentingan komersial.

Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komdigi, Fifi Aleyda Yahya, mengatakan, PP TUNAS bukan sekadar regulasi, tetapi fondasi kebijakan nasional untuk memastikan keamanan anak di dunia maya.

“Kami mendorong platform digital untuk menyediakan fitur keamanan yang mudah digunakan, termasuk sistem klasifikasi usia dan kontrol orangtua. Ini bukan sekadar fitur tambahan, tapi instrumen utama perlindungan anak,” ujar Fifi dalam keterangannya, dikutip Kamis (7/8/2025).

1. Fitur keamanan buat anak hadirkan ketenangan

WhatsApp Image 2025-07-23 at 13.14.27_dcd639a6.jpg
Kegiatan Anak di beberapa LPKA (Dok/Ditjenpas Kemenimipas)

Lewat PP TUNAS, Fifi mengatakan, pemerintah mengapresiasi langkah platform digital yang telah proaktif menerapkan fitur keamanan anak seperti yang dilakukan oleh Netflix.

“Fitur seperti parental control dan klasifikasi usia memberi orangtua kendali lebih besar sekaligus menghadirkan ketenangan bahwa anak-anak menjelajahi ruang digital yang aman,” kata dia.

Pasalnya saat ini, ancaman digital terhadap anak-anak Indonesia cukup memprihatinkan.

2. Banyak anak terpapar konten seksual

Ilustrasi bermain gadget (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)
Ilustrasi bermain gadget (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Data dari NCMEC mencatat, Indonesia sebagai negara keempat dunia dalam kasus pornografi anak. Sementara UNICEF menyebut, 89 persen anak Indonesia mengakses internet rata-rata 5,4 jam per hari dan hampir separuh terpapar konten seksual.

“Dari akhir 2024 hingga pertengahan 2025, Komdigi menangani lebih dari 1,7 juta konten perjudian online dan hampir 500 ribu konten pornografi,” kata Fifi.

3. Layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain anak

WhatsApp Image 2025-07-23 at 13.14.30_d68803bd.jpg
Kegiatan Anak di beberapa LPKA (Dok/Ditjenpas Kemenimipas)

Pemerintah, kata Fifi, mendorong pendekatan tiga pilar, yaitu regulasi, edukasi, dan kolaborasi. Komdigi juga hadir sebagai penggerak ekosistem digital yang aman dan inklusif, terutama bagi generasi muda.

“Anak-anak kita tumbuh di dunia di mana layar bisa jadi guru, sahabat, sekaligus ruang bermain mereka. Maka, platform seperti Netflix bukan hanya hiburan, tapi pintu ke literasi, budaya, dan interaksi global,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us