Jakarta, IDN Times - Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra memastikan kasus penyadapan yang menyeret pejabat tinggi murni pelanggaran pidana biasa dan belum memenuhi unsur makar. Yusril menegaskan pasal yang digunakan adalah pasal penyadapan dalam KUHP maupun UU ITE.
"Sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar," kata Yusril dalam konfersi pers, Selasa (3/11/2026) malam
Yusril menyatakan polisi masih mendalami tujuan di balik tindakan penyadapan yang dilakukan para tersangka terhadap presiden dan pejabat negara. Dia menyatakan,
"Untuk kepentingan apa penyadapan itu dilakukan masih dalam proses penyidikan," ujarnya.
Yusril mengungkapkan ancaman hukuman penjara yang tinggi menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Karena ancamannya di atas lima tahun, penyidik berwenang untuk melakukan penahanan," ujarnya.
Yusril memastikan tindakan penyadapan telah diatur secara tegas dalam undang-undang sehingga penyidik memiliki alasan yang cukup.
Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat, politisi, media, hingga LSM. Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menjelaskan, ketiganya adalah Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jendral Pol Listyo Sigit, mantan Sekretaris Pribadinya Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep di Bareskrim Polri.