Polisi Sita HP hingga Flashdisk Kasus Dugaan Penyadapan Prabowo

- Bareskrim Polri menyita 11 ponsel, satu iPad, dan empat flashdisk dalam penyidikan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pihak.
- Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli dalam rangkaian penyelidikan serta penyidikan perkara tersebut.
- Tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH ditetapkan sebagai tersangka, sementara SU masih berstatus saksi.
Jakarta, IDN Times - Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh poilitik, media, ormas, hingga pengusaha. Barang bukti tersebut berupa ponsel, iPAD, hingga flashdisk.
"Bareskrim Polri melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli, penyitaan barang bukti berupa HP 11 unit, satu unit iPAD, dan flashdisk 4 buah," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (3/11/2026).
Dalam kasus ini, Polri menetapkan tiga tersangka, yaitu Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) sekaligus mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit dan mantan sekretaris pribadinya, Irjen Pol Ahrie Sonta, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.
Sementara itu, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi yang merupakan Pati Bareskrim Polri yang kini penugasan luar struktur.
“Penyidik menetapkan tiga tersangka inisial LSP, ASN, EH dan satu orang saksi inisial SU,” kata Asep.













