Menko Yusril soal Soeharto Jadi Pahlawan: Siapa Saja Bisa Mengusulkan

- Yusril menghormati masukan dari berbagai pihak terkait usulan Soeharto jadi pahlawan, termasuk perbedaan pandangan dan polemik.
 - Puan Maharani menekankan pentingnya memeriksa rekam jejak Soeharto sebelum memberikan gelar pahlawan.
 
Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menanggapi soal polemik munculnya usulan agar Presiden Kedua RI, Soeharto diangkat jadi pahlawan nasional. Dia mengatakan, siapa saja berhak mengajukan wacana pemberian gelar pahlawan.
“Saya berpendapat bahwa setiap orang boleh mengajukan, setiap organisasi lembaga boleh mengajukan gelar pahlawan nasional dan ada prosedur pengajuannya,” kata Yusril saat ditemui di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
1. Hormati masukan dari berbagai pihak

Yusril mengatakan, pihaknya menghormati munculnya masukan dari berbagai pihak soal usulan Soeharto jadi pahlawan. Termasuk adanya perbedaan pandangan hingga menuai polemik.
"Kita menghormati perbedaan pendapat yang muncul di tengah-tengah masyarakat di kalangan akademisi terhadap usulan pemberian gelar pahlawan nasional kepada mantan Presiden Soeharto dan ini kan tentu dibahas di dalam internal pemerintah oleh tim untuk itu, tim gelar-gelar, tanda-tanda kehormatan, tanda jasa dan gelar-gelar yang nanti disusulkan oleh Menteri Sosial kepada Presiden," kata dia.
"Dan pada akhirnya kan keputusan itu ada di tangan Presiden jadi kita menghargai semua pendapat yang berkembang dan hari ini sudah awal November dan biasanya tanggal 10 November akan ada penganugerahan gelar pahlawan nasional," sambungnya.
2. Ketua DPR minta harus cermati rekam jejak masa lalu

Ditemui terpisah, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani, mengingatkan agar pengangkatan Soeharto menjadi pahlawan itu harus mencermati rekam jejak di masa lalu sampai hari ini.
"Pemberian gelar pahlawan kita hormati prosesnya, namun karena ini penting, ya, harus dicermati rekam jejaknya dari dari masa lalu sampai sekarang," kata dia dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/11/2025).
Menurut Puan, memberikan gelar pahlawan harus melalui pengkajian dengan cermat. Apakah nama-nama yang akan diangkat sudah layak menyandang status tersebut.
"Karena juga penting bagaimana kemudian apakah hal tersebut memang sudah waktunya dan sudah perlu diberikan, dan lain-lain sebagainya. Namun, ya hal itu tentu saja tentu harus dikaji dengan baik dan cermat," ucap dia.
3. Ada 40 nama yang diusulkan menjadi pahlawan nasional

Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyerahkan dokumen berisi daftar 40 nama calon pahlawan nasional kepada Menteri Kebudayaan, Fadli Zon di Kantor Kementerian Kebudayaan, Selasa (21/10/2025). Salah satu nama yang diusulkan adalah aktivis buruh, Marsinah.
“Hari ini saya, Menteri Sosial, didampingi Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, bertemu dengan Menteri Kebudayaan Pak Fadli Zon untuk menyerahkan surat dari Kementerian Sosial sebagai tindak lanjut hasil rapat Tim Penelitian dan Pengkajian Gelar Pahlawan,” ujar Gus Ipul.
Total, ada 40 nama yang diusulkan dan dianggap telah memenuhi syarat untuk memperoleh gelar pahlawan nasional. Selain Marsinah, terdapat sejumlah tokoh lain yang telah dibahas selama beberapa tahun terakhir.
"Beberapa di antaranya sudah memenuhi syarat sejak lima, enam, bahkan tujuh tahun lalu. Ada juga nama-nama baru yang dibahas dan diputuskan tahun ini,” kata dia.
Fadli Zon yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Kehormatan (GTK) mengatakan, proses penetapan calon pahlawan nasional bukanlah hal yang instan.
"Proses ini panjang, dimulai dari kabupaten/kota, kemudian provinsi, hingga ke tingkat pusat. Ada diskusi dengan para ahli, seminar, bahkan penyusunan buku sebagai dasar pertimbangan. Setelah melalui Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Tingkat Pusat (TP2GP), barulah nama-nama ini dinyatakan memenuhi syarat,” kata Fadli.
Dia mengatakan, Dewan Gelar akan menelaah kembali usulan tersebut sebelum diserahkan kepada Presiden untuk penetapan akhir menjelang peringatan Hari Pahlawan pada November nanti.


















