Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkodmigi Minta Korban Scam Lapor Sebelum 12 Jam

Polda Bali
Polda Bali mengamankan 38 tersangka love scam jaringan Kamboja (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya sih...
  • IASC terima 225 ribu laporanSejak beroperasi, IASC telah menerima 225 ribu laporan masyarakat, memblokir 71 ribu rekening terkait aktivitas ilegal, dan menyelamatkan dana publik sebesar Rp349,3 miliar.
  • Layanan pengaduan dari masyarakatLayanan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scam di sektor keuangan dilaporkan lewat situs https://iasc.ojk.go.id. Kementerian Komdigi akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau konten yang terindikasi melakukan aktivitas scam.
  • Masyarakat cenderung lapor 12 jam usai kena scamAda kecenderungan bahwa masyarakat melaporkan 12 jam setelah terkena scam. Waktu pel
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dijadikan pusat pengaduan, koordinasi, dan edukasi nasional, guna memberantas penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan IASC dapat berjalan berkat kolaborasi strategis antara pemerintah, industri fintech, lembaga keuangan, dan media.

“Kami tidak mampu bekerja sendirian, perlu didukung industri dan disosialisasikan oleh media,” kata Meutya dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/8/2025).

1. IASC terima 225 ribu laporan

Peluncuran kampanye nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal
Peluncuran kampanye nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Sejak beroperasi, IASC telah menerima 225 ribu laporan masyarakat, memblokir 71 ribu rekening terkait aktivitas ilegal, menyelamatkan dana publik Rp349,3 miliar, dan mencegah potensi kerugian hingga Rp4,6 triliun.

Layanan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scam di sektor keuangan dilaporkan melalui situs https://iasc.ojk.go.id.

Meutya mengungkapkan Kementerian Komdigi akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau konten yang terindikasi melakukan aktivitas scam.

2. Kesadaran masyarakat pilar dalam upaya melindungi diri

Konferensi pers usai peluncuran kampanye nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal
Konferensi pers usai peluncuran kampanye nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Meutya juga mengingatkan, kesadaran masyarakat adalah pilar dalam upaya melindungi diri dari penipuan di ruang digital. Dia meminta partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan penipuan atau scam kepada IASC.

"Kalau ada yang terkena scam, tolong segera melapor. Sesuai arahan Presiden, kami akan berkolaborasi dan menangani dengan cepat," ujarnya.

3. Masyarakat cenderung lapor 12 jam usai kena scam

Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, saat menjadi pembicara pada kegiatan Fasilitas Literasi Digital untuk Perempuan, Anak, dan Komunitas di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komdigi Makassar, Senin (16/6/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Meutya juga mengatakan, ada kecenderungan masyarakat melaporkan 12 jam setelah terkena scam. Waktu pelaporan adalah masa-masa kritis yang mesti diperhatikan, agar para pelaku penipuan dapat dilacak keberadaannya dan bisa ditangkap oleh pihak berwajib.

"Salah satu yang menjadi ciri di Indonesia adalah mereka yang terkena penipuan atau scam di dunia maya, itu baru melapor 12 jam kemudian. Nah ini juga yang menjadi penting bahwa waktu menjadi faktor utama bagaimana kita bisa menyasar penjahat-penjahat digital," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us