Menkodmigi Minta Korban Scam Lapor Sebelum 12 Jam

- IASC terima 225 ribu laporanSejak beroperasi, IASC telah menerima 225 ribu laporan masyarakat, memblokir 71 ribu rekening terkait aktivitas ilegal, dan menyelamatkan dana publik sebesar Rp349,3 miliar.
- Layanan pengaduan dari masyarakatLayanan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scam di sektor keuangan dilaporkan lewat situs https://iasc.ojk.go.id. Kementerian Komdigi akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau konten yang terindikasi melakukan aktivitas scam.
- Masyarakat cenderung lapor 12 jam usai kena scamAda kecenderungan bahwa masyarakat melaporkan 12 jam setelah terkena scam. Waktu pel
Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi meluncurkan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang dijadikan pusat pengaduan, koordinasi, dan edukasi nasional, guna memberantas penipuan digital dan aktivitas keuangan ilegal.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan IASC dapat berjalan berkat kolaborasi strategis antara pemerintah, industri fintech, lembaga keuangan, dan media.
“Kami tidak mampu bekerja sendirian, perlu didukung industri dan disosialisasikan oleh media,” kata Meutya dalam keterangannya, dikutip Rabu (20/8/2025).
1. IASC terima 225 ribu laporan

Sejak beroperasi, IASC telah menerima 225 ribu laporan masyarakat, memblokir 71 ribu rekening terkait aktivitas ilegal, menyelamatkan dana publik Rp349,3 miliar, dan mencegah potensi kerugian hingga Rp4,6 triliun.
Layanan pengaduan dari masyarakat yang menjadi korban penipuan atau scam di sektor keuangan dilaporkan melalui situs https://iasc.ojk.go.id.
Meutya mengungkapkan Kementerian Komdigi akan melakukan pemutusan akses terhadap situs atau konten yang terindikasi melakukan aktivitas scam.
2. Kesadaran masyarakat pilar dalam upaya melindungi diri

Meutya juga mengingatkan, kesadaran masyarakat adalah pilar dalam upaya melindungi diri dari penipuan di ruang digital. Dia meminta partisipasi masyarakat untuk segera melaporkan tindak kejahatan penipuan atau scam kepada IASC.
"Kalau ada yang terkena scam, tolong segera melapor. Sesuai arahan Presiden, kami akan berkolaborasi dan menangani dengan cepat," ujarnya.
3. Masyarakat cenderung lapor 12 jam usai kena scam

Meutya juga mengatakan, ada kecenderungan masyarakat melaporkan 12 jam setelah terkena scam. Waktu pelaporan adalah masa-masa kritis yang mesti diperhatikan, agar para pelaku penipuan dapat dilacak keberadaannya dan bisa ditangkap oleh pihak berwajib.
"Salah satu yang menjadi ciri di Indonesia adalah mereka yang terkena penipuan atau scam di dunia maya, itu baru melapor 12 jam kemudian. Nah ini juga yang menjadi penting bahwa waktu menjadi faktor utama bagaimana kita bisa menyasar penjahat-penjahat digital," ujarnya.