Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengungkap sejumlah platform digital yang dinilai belum optimal menjalankan kewajiban perlindungan anak sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Meutya mengatakan, evaluasi dilakukan setelah enam bulan implementasi PP Tunas. Regulasi tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025, kemudian implementasinya diperkuat melalui Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Maret 2026.
"Enam bulan setelah implementasi PP Tunas, kami mencatat secara total 28 juta akun anak Indonesia kini telah mendapat perlindungan dari berbagai risiko. Ini kontribusi dari berbagai platform di ranah digital," kata Meutya dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi), Jakarta Pusat, Senin (14/9/2026).
Meutya mengatakan, pemerintah sejak awal menetapkan delapan platform dengan profil risiko tinggi yang menjadi perhatian dalam penerapan PP Tunas. Kedelapan platform tersebut yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
