Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Kemenkum memangkas waktu pendaftaran merek menjadi maksimal 6 bulan, lebih cepat dari Amerika (12,7 bulan) dan China (12-15 bulan).
  • Biaya pendaftaran merek di Indonesia juga lebih murah, Rp1,8 juta untuk umum dan Rp500 ribu untuk UMKM.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggang waktu pendaftaran ini lebih cepat dari Amerika di 12,7 bulan dan China antara 12 sampai 15 bulan. 

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek. Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara maju lain seperti Amerika, China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di