Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum (Kemenkum) menetapkan jangka waktu pendaftaran merek di Indonesia paling lama enam bulan. Tenggang waktu pendaftaran ini lebih cepat dari Amerika di 12,7 bulan dan China antara 12 sampai 15 bulan.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, saat ini tidak ada lagi tunggakan pendaftaran merek. Kemenkum telah memenuhi target waktu pelayanan maksimal enam bulan, sehingga Indonesia tidak ketinggalan dari negara-negara maju lain seperti Amerika, China, Singapura, Jepang, dan Korea Selatan.
“Indonesia telah sejajar dengan negara-negara maju lainnya dalam hal waktu pendaftaran merek. Amerika dan China sekitar 12 bulan, Korsel 7 bulan, Jepang 4 sampai 7 bulan, dan Singapura sekitar 9 bulan,” kata Supratman, Minggu (18/5/2025).