Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pramono Ancam Sanksi Sosial, Umumkan Perusahaan Buang Sampah Ilegal

Pramono Ancam Sanksi Sosial, Umumkan Perusahaan Buang Sampah Ilegal
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai kota, Selasa(4/8/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengancam sanksi sosial dan pengumuman terbuka bagi perusahaan yang masih menimbun sampah ilegal di Kampung Dukuh, Jakarta Timur.
  • Penimbunan sampah oleh pihak swasta disebut berulang kali terjadi; tumpukan yang tinggi memicu kebakaran hingga menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran.
  • Pemprov DKI akan menggelar rapat khusus dengan BPBD dan BNPB untuk memperkuat antisipasi kebakaran musim kemarau, termasuk mengkaji kemungkinan modifikasi cuaca.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, akan memberikan sanksi sosial kepada perusahaan "bandel" yang tetap melakukan penimbunan sampah ilegal di Kampung Dukuh, Jakarta Timur.

Sanksi tegas tersebut diberikan usai kebakaran sampah tersebut menewaskan seorang petugas pemadam kebakaran saat bertugas.

"Kalau memang masih dilakukan, selain kita kenakan mereka harus bayar, kami akan umumkan kepada publik mengenai perusahaan ini siapa yang melakukan penimbunan," ujar Pramono di Balai Kota, Selasa (4/8/2026).

1. Kebakaran disebabkan timbunan sampah

Personil gabungan berjibaku memadamkan api kebakaran TPA Jatiwaringin, Tangerang dengan menggunakan semprotan air pada Senin (6/7).
Personil gabungan berjibaku memadamkan api kebakaran TPA Jatiwaringin, Tangerang dengan menggunakan semprotan air pada Senin (6/7). (Dok. BNPB)

Pramono mengatakan, penyebab utama kebakaran di lokasi tersebut adalah penimbunan sampah yang dilakukan oleh kelompok swasta. Menurut dia, praktik itu sudah terjadi berulang kali hingga akhirnya tumpukan sampah yang semakin tinggi memicu kebakaran.

"Problem utamanya memang betul ada penimbunan yang dilakukan oleh swasta. Dan itu terjadi sudah beberapa kali. Akhirnya karena tumpukannya sudah cukup tinggi, terjadi kebakaran yang menyebabkan petugas damkar kita meninggal dunia," katanya.

2. Pramono akan umumkan nama perusahaan pembuang sampah ilegal

Personil gabungan berjibaku memadamkan api kebakaran TPA Jatiwaringin, Tangerang dengan menggunakan semprotan air pada Senin (6/7).
Personil gabungan berjibaku memadamkan api kebakaran TPA Jatiwaringin, Tangerang dengan menggunakan semprotan air pada Senin (6/7). (Dok. BNPB)

Menurut Pramono, perusahaan tersebut mengambil sampah dari sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka), menerima pembayaran untuk mengangkut sampah, tetapi justru menimbunnya secara sembarangan.

"Mereka mengambil sampah-sampah itu dari Horeka, mendapatkan pembayaran dari mereka, kemudian nimbunnya sembarangan. Kami akan umumkan secara terbuka siapapun yang melakukan itu dan kami akan memberikan sanksi sosial, enggak boleh lagi Horeka itu menugaskan kepada perusahaan-perusahaan yang seperti ini," ujarnya

3. Pramono akan rapat khusus

Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati
Kebakaran di Pasar Induk Kramat Jati pada Senin (15/12/2025) pagi. (Dok. Damkar DKI Jakarta)

Selain penindakan terhadap pelaku, Pemprov DKI juga akan meningkatkan langkah antisipasi kebakaran pada musim kemarau. Pramono mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan BPBD dan BNPB untuk mengkaji kemungkinan melakukan modifikasi cuaca apabila kondisi awan memungkinkan.

"Dan kami besok juga akan rapat secara khusus mengenai apakah modifikasi cuaca itu bisa dilakukan pada kondisi yang seperti ini. Jangan sampai kemudian kita sudah memodifikasi tetapi awannya enggak ada," katanya

.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More