Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang soal Pesawat Delay, MK: Pemerintah Jangan Cuma Pro ke Maskapai

Sidang soal Pesawat Delay, MK: Pemerintah Jangan Cuma Pro ke Maskapai
Hakim konstitusi, Saldi Isra ketika memimpin sidang MK. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Hakim MK Saldi Isra meminta pemerintah menghitung kerugian nyata penumpang saat menetapkan kompensasi delay, bukan hanya mengacu nominal Rp300.000 atau pemberian konsumsi.
  • Saldi menyoroti pemindahan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup tanpa penjelasan dan meminta pemerintah memperkuat pengawasan serta memastikan penumpang mendapat pilihan penerbangan pengganti.
  • Pemohon uji materi UU Penerbangan meminta kewajiban bukti penyebab delay, kompensasi berdasarkan jarak dan durasi, serta akses gugatan pengadilan bagi penumpang yang dirugikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ,Saldi Isra mengingatkan pemerintah agar tidak hanya berpihak kepada perusahaan maskapai penerbangan dalam mengatur kompensasi akibat keterlambatan penerbangan (delay). Menurutnya, negara juga memiliki kewajiban melindungi hak-hak konsumen yang kerap mengalami kerugian jauh lebih besar dibandingkan nilai ganti rugi yang diberikan saat ini.

Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Selasa (4/8/2026). Sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 tersebut beragenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Lion Air Group yang terdiri atas PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Abadi, dan PT Super Air Jet.

Adapun, perkara ini diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang menggugat sejumlah pasal dalam UU Penerbangan. Para pemohon menilai aturan mengenai kompensasi keterlambatan penerbangan, pembuktian penyebab delay, hingga mekanisme gugatan terhadap maskapai belum memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen.

1. Saldi minta pemerintah hitung kerugian nyata penumpang

Hakim konstitusi, Saldi Isra ketika berada di gedung Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)
Hakim konstitusi, Saldi Isra ketika berada di gedung Mahkamah Konstitusi. (Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi)

Dalam persidangan, Saldi meminta pemerintah menjelaskan dasar penetapan besaran kompensasi keterlambatan penerbangan yang saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Menurutnya, pemerintah harus memperhitungkan kerugian nyata maupun potensi kerugian yang dialami penumpang, bukan sekadar menetapkan nominal ganti rugi.

Ia mencontohkan, seorang penumpang bisa kehilangan kesempatan bertemu klien, menjadi pembicara seminar, atau menjalankan tugas profesional akibat pesawat yang terlambat berjam-jam.

"Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300.000. Atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air mineral saja," kata Saldi.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan apakah dalam penyusunan aturan mengenai kompensasi pernah melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan.

Menurut Saldi, maskapai tidak bisa sekadar beralasan bahwa besaran kompensasi telah sesuai dengan peraturan menteri apabila kerugian yang dialami penumpang sama sekali tidak diperhitungkan.

Bahkan, ia memberi sinyal Mahkamah dapat memerintahkan pemerintah agar setiap perubahan kebijakan mengenai penghitungan ganti rugi wajib melibatkan perwakilan konsumen.

"Jadi pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja. Konsumennya juga harus dilindungi," tegasnya.

2. Hakim MK soroti pemindahan penumpang ke maskapai satu grup

potret pesawat Lion Air
potret pesawat Lion Air (unsplash.com/Fasyah Halim)

Selain mempersoalkan kompensasi, Saldi turut mengkritik praktik pemindahan penumpang ke maskapai lain yang masih berada dalam satu grup ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Ia mencontohkan pengalaman yang kerap ditemuinya di bandara, ketika penumpang membeli tiket Batik Air tetapi akhirnya diterbangkan menggunakan Super Air Jet karena alasan keterlambatan.

Menurut Saldi, praktik tersebut tidak dapat dibenarkan begitu saja tanpa penjelasan kepada konsumen.

"Kan tidak cukup dengan memindahkan seperti itu. Saya enggak tahu harga tiketnya beda atau tidak. Tapi memindahkan itu sesuatu yang harus ada penjelasan," ujarnya.

Ia menilai pemindahan penumpang tidak bisa disamakan dengan moda transportasi darat yang lebih fleksibel.

"Tapi ini kan bukan bus, ini pesawat terbang," katanya.

Karena itu, Saldi meminta Lion Air Group menjelaskan apakah pemindahan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup memang memiliki dasar hukum atau hanya menjadi kebijakan operasional perusahaan.

3. Pemerintah soroti fungsi pengawasan terhadap maskapai

Bandar Udara Adi Sumarmo, Kab.Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2024). (IDN Times/Herka Yanis)
Bandar Udara Adi Sumarmo, Kab.Boyolali, Jawa Tengah, Minggu (7/7/2024). (IDN Times/Herka Yanis)

Saldi juga mempertanyakan sejauh mana pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, menjalankan fungsi pengawasan terhadap praktik keterlambatan penerbangan maupun pemindahan penumpang antar-maskapai. Ia meminta pemerintah menunjukkan apakah pernah mengeluarkan peringatan kepada maskapai yang melakukan praktik tersebut, sehingga Mahkamah dapat menilai bahwa negara benar-benar menjalankan fungsi kontrol terhadap industri penerbangan.

Menurut Saldi, persoalan dalam perkara ini bukan hanya menyangkut besaran kompensasi, tetapi juga kepastian hukum atas hak-hak penumpang sebagai konsumen.

Ia menegaskan, apabila terjadi keterlambatan penerbangan, maskapai seharusnya memberikan pilihan kepada konsumen untuk menentukan penerbangan pengganti yang diinginkan, bukan secara sepihak memindahkan penumpang ke maskapai lain.

"Semakin hari hak-hak konstitusional konsumen itu harus jadi perhatian utama. Agar orang merasa mengeluarkan sesuatu untuk pelayanan, dia menerima manfaat yang dia bayangkan dari pelayanan itu," ujar Saldi.

Dalam sidang yang sama, Lion Air Group melalui kuasa hukumnya menyatakan maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen airline. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berlaku apabila keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional, cuaca, maupun faktor lain sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015. Sementara itu, para pemohon meminta MK memperkuat perlindungan hukum bagi penumpang, mulai dari kewajiban pembuktian penyebab delay, penyesuaian besaran kompensasi berdasarkan kerugian, hingga membuka ruang gugatan terhadap maskapai di pengadilan.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mempersoalkan keterlambatan penerbangan tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan serta bukti sah yang dapat diakses publik.

Para pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal a quo membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal yang sama tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait. Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 yang memperluas makna alasan "teknis operasional" secara eksesif, sehingga pengangkut dapat mengeklaim alasan manajemen demi menghindari tanggung jawab.

Selanjutnya para pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal a quo secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta). Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu.

Para pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang. Rumusan pasal a quo telah menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan. Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas hukum yang menempatkan pengangkut pada posisi kebal hukum terhadap tuntutan ganti kerugian yang sah.

Para pemohon dalam petitumnya meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait”.

Selain itu, MK juga diminta menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan 'faktor cuaca' adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan 'teknis operasional' terdiri dari: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan 'teknis operasional' antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”.

Selanjutnya, para pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri” serta menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More