Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Menkum Supratman: Pendaftaran Hak Cipta Jadi Gratis Lewat PP PNBP Baru
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan terdapat sejumlah perubahan yang termuat dalam Peraturan pemerintah 30 Tahun 2026 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Salah satunya mengenai pendaftaran hak cipta yang kini menjadi nol rupiah atau gratis.

"Satu hal yang ingin saya sampaikan kepada seluruh masyarakat Indonesia, sekarang pendaftaran hak cipta lewat PP PNBP yang baru, kita turunkan tarifnya jadi nol rupiah," ujar Supratman saat menjawab pertanyaan dari musisi yang hadir dalam acara 'Pasti Ada Solusi' yang digelar Kementerian Hukum di Graha Pengayoman, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

1. Supratman ajak publik daftarkan hak cipta karyanya

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Supratman mengatakan, PP ini menunjukkan Presiden Prabowo Subianto mengetahui kebutuhan publik saat ini agar karya bisa didaftarkan nol rupiah. Ia berharap kebijakan ini akan semakin membuat banyak karya didaftarkan.

"Jadi kepada teman-teman pencipta mau lagu, buku, dan lain-lain yang termasuk dalamm hak cipta tolong daftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya," katanya.

2. Supratman tegaskan negara tak cari untung

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)

Supratman membenarkan bahwa dalam PP 30 Tahun 2026 ada sejumlah hal yang dikenakan kenaikan tarif, ada yang digratiskan. Namun, politikus Gerindra itu membantah pemerintah tengah mencari untung dari rakyat.


"Negara tentu tidak mencari untung. Sama sekali bukan itu tujuannya," ujarnya.

3. PP 30 Tahun 2026 berlaku Agustus 2026

Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 tentang PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum. Ada sejumlah perubahan dalam beleid tersebut.

PP ini berlaku 30 hari setelah diundangkan atau Agustus 2026.

Editorial Team

Related Article