Jakarta, IDN Times - Bulan Ramadan telah memasuki 10 hari terakhir. Pemerintah pun sudah mengeluarkan sejumlah aturan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pejabat, untuk mengatur aktivitas mereka saat Idulfitri 1443 Hijriah. Sebab, meski sejumlah pembatasan sudah dilonggarkan tetapi pandemik COVID-19 belum berakhir di Tanah Air.
Salah satu aturan telah dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). MenPAN RB Tjahjo Kumolo melarang pejabat tinggi dan ASN menggelar open house saat Idulfitri 2022. Hal itu tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor B/123/M.KT.02/2022.
"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, bersama ini disampaikan agar pejabat pembina kepegawaian pada instansi pemerintah, untuk memastikan bahwa seluruh pejabat atau Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya, tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama atau open house pada bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," demikian isi surat edaran yang diteken Menteri Tjahjo pada 19 April 2022.
Apakah tahun ini, pemerintah membolehkan ASN untuk ambil cuti dan mudik ke kampung halaman?