Jakarta, IDN Times - Menteri Riset dan Teknologi, sekaligus Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional (Menristek/Kepala BRIN) Bambang PS Brodjonegoro, kembali mengumumkan akan mengucurkan pendanaan penelitian untuk perguruan tinggi negeri non badan hukum (PTN non BH) tahun 2021.
Pendanaan kali ini bersumber dari Biaya Operasional Perguruan Tinggi Negeri (BOPTN). Besaran Dana yang akan diberikan sejumlah Rp632 miliar.
"Pendanaan tersebut digunakan untuk mendanai penelitian tahun 2020 yang ditunda ke tahun 2021, penelitian lanjutan multi-tahun, dan penelitian baru di tahun 2021,” ujar Menristek Bambang dalam keterangan tertulis pada Kamis, 18 Februari 2021.