Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menteri PPPA: Kasus Perundungan di SMP Muratara Tak Bisa Ditoleransi

Korban perundungan di Muratara saat membuat laporan ke polisi. (Dok. Istimewa)
Korban perundungan di Muratara saat membuat laporan ke polisi. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Menteri PPPA menegaskan perundungan di SMP Muratara tak bisa ditoleransi
  • Korban mendapatkan pendampingan pemulihan trauma, pelaku menjalani proses hukum
  • Pemerintah meminta pendampingan berkelanjutan bagi korban dan pendekatan restoratif lewat diversi
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengungkapkan aksi perundungan yang dilakukan siswi sekolah menengah pertama negeri (SMPN) di Karang Jaya, Muratara, Sumatra Selatan (Sumsel) merupakan peringatan serius bagi sekolah. Perundungan dengan kekerasan fisik, kata Arifah, tak bisa ditolerir.

Dalam video berdurasi tiga menit tersebut, seorang siswa tampak beberapa kali memukul dan menjambak kepala korban. Perundungan terjadi akibat salah mengirim stiker di aplikasi WhatsApp.

"Sangat disayangkan kasus perundungan masih terus marak terjadi. Kejadian perundungan tidak dapat ditoleransi. Dalam kasus ini, kami beserta dinas pengampu isu perempuan dan anak di Musi Rawas Utara telah bertindak cepat untuk memastikan penanganan korban dan pencegahan kejadian serupa," kata dia, dalam keterangan resmi, Selasa (21/10/2025).

2. Saat ini prosesnya tengah berada pada tahap penyidikan

Viral aksi perundungan di SMP negeri Muratara. (Dok. Potongan video)
Viral aksi perundungan di SMP negeri Muratara. (Dok. Potongan video)

Dia mengatakan KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sumatera Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PMDP3A) setempat.

"Saat ini, anak korban telah mendapatkan pendampingan terkait pemulihan trauma, sementara terduga pelaku anak sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik anak,” katanya.

3. Koordinasi memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban

Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara menggelar rapat penanganan kasus perundungan di SMP Negeri Karang Jaya, Senin (20/10/2025).
Dinas Pendidikan Kabupaten Muratara menggelar rapat penanganan kasus perundungan di SMP Negeri Karang Jaya, Senin (20/10/2025). (Dok. Istimewa)

Korban telah melaporkan kasus tersebut dan saat ini prosesnya tengah berada pada tahap penyidikan. Upaya mediasi dan diversi yang difasilitasi Kepolisian Resor Muratara telah berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Proses mediasi tepung tawar kasus perundungan di Muratara. (Dok. Potongan video)
Proses mediasi tepung tawar kasus perundungan di Muratara. (Dok. Potongan video)

Arifah meminta Dinas PMDP3A, Dinas Pendidikan, dan pihak sekolah untuk memastikan pendampingan berkelanjutan bagi korban, sekaligus melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap anak pelaku selama proses penyelesaian kasus berlangsung.

Dia mengatakan, pendekatan restoratif lewat diversi jadi langkah tepat untuk kasus-kasus anak dengan ancaman pidana di bawah tujuh tahun.

"Tujuannya bukan hanya menghentikan konflik, tetapi memulihkan keadaan dan memastikan anak tidak mengulangi perbuatannya. Kami mendorong penerapan disiplin positif oleh sekolah dan orang tua sebagai bagian dari proses pendidikan,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Menkes: Pendidikan Dokter Hospital Based Tak Hapus Sistem Perguruan Tinggi

21 Okt 2025, 16:22 WIBNews