IPI Minta Produsen Libatkan Pemulung dalam Sistem Pengelolaan Sampah

- Pemulung memiliki peran strategis dalam pengumpulan sampah, mampu mengurangi 2000 ton sampah anorganik setiap hari.
- IPI menuntut kompensasi dan pelibatan pemulung dalam skema EPR untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.
- Koordinator IAWP mendorong kolaborasi produsen dengan koperasi pemulung sebagai garda depan pengumpulan sampah.
Jakarta, IDN Times - Ikatan Pemulung Indonesia (IPI) menyatakan pelibatan pemulung sebagai mitra dalam ekosistem pengelolaan sampah, adalah kunci pelaksanaan Extended Producer Responsibility (EPR). Hal ini disampaikan karena produsen dinilai belum maksimal dalam menjalankan tanggung jawab atas pengelolaan sampah kemasan mereka.
“Pemulung sudah melakukan pengurangan sampah hingga 2.000 ton untuk diolah lagi menjadi produk baru, sehingga ekonomi sirkular bergulir,” ucap Ketua Umum IPI, Pris Polly Davina Lengkong, dalam pelatihan EPR bagi pemulung di Bekasi, dikutip dari siaran pers, Jumat (23/1/2026).
Ia menyebut pemulung selama ini berkontribusi besar namun belum mendapatkan insentif atau kompensasi.
1. Peran strategis pemulung dalam pengumpulan sampah

Pris Polly menjelaskan pemulung telah lama berperan dalam rantai pengelolaan sampah, mulai dari pengumpulan di sumber hingga ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Setiap hari, pemulung di TPA Bantargebang disebut mampu sekitar 2000 ton sampah anorganik, seperti plastik, botol, kaleng, kertas, dan ban.
Menurut Pris Polly, contoh nyata lainnya adalah pengumpulan sampah kantong plastik atau keresek yang mencapai 800 ton per hari. Sampah tersebut kemudian digiling menjadi bijih plastik dan dikirim ke pabrik daur ulang untuk diproduksi kembali menjadi keresek baru.
2. Tuntutan adanya kompensasi BPJS dalam skema EPR

Lebih lanjut, IPI mendorong agar kontribusi pemulung ini diakui secara formal melalui mekanisme EPR. Harapannya, pelibatan dalam EPR dapat meningkatkan kesejahteraan pemulung dengan memberikan kompensasi seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, alat pelindung diri, serta harga material daur ulang yang layak.
Sementara, salah satu pemulung, Wagia, 47 tahun, menyatakan pelatihan membuatnya sadar bahwa aktivitas memulung sampah kemasan sebenarnya telah membantu produsen menjalankan tanggung jawabnya.
“Kita telah membantu produsen melaksanakan EPR, tapi belum mendapatkan insentif dari perusahaan,” katanya.
3. Dorongan untuk kolaborasi dan tekanan pengadaan regulasi pelaksanaan EPR

Lebih jauh, Koordinator Asia Pasifik International Alliance of Waste Pickers (IAWP), Janu Dangol Sasaja, menegaskan produsen seharusnya bekerja sama dengan koperasi pemulung sebagai garda depan pengumpulan sampah. Ia menyoroti banyaknya kemasan yang tidak bisa didaur ulang meski produknya laku di pasar.
“Banyak pabrik yang bikin kemasan yang tidak bisa didaurulang. Produknya laku, sampahnya banyak, tapi tidak bisa didaur ulang. Dengan EPR, seharusnya mereka melaksanakan tanggung jawabnya dan bekerja sama dengan koperasi pemulung,” kata Janu.
Menurut Janu, belum berjalannya EPR di Indonesia antara lain karena kurangnya tekanan dari masyarakat dan serikat pemulung. Di negara lain, pelaksanaan EPR didorong oleh peraturan dan kebijakan pemerintah yang memastikan tanggung jawab produsen dijalankan secara massif.


















