Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meminta masyarakat tidak menghakimi, mempermalukan, atau menyebarkan identitas anak yang terpapar dugaan grup percakapan digital bermuatan seksual. Anak yang berada dalam grup tersebut, menurut pemerintah, harus dipandang sebagai pihak yang membutuhkan perlindungan. Kasus ini mencuat setelah sejumlah orang tua siswa di Jakarta menyoroti grup WhatsApp bernama “Add People As Much As You Can” yang disebut mengundang siswa secara acak. Grup ini diduga melibatkan siswa SD hingga SMP. Kekhawatiran muncul karena identitas dan usia anggota tidak dapat diverifikasi sehingga orang dewasa berpotensi menyamar sebagai anak. Grup ini dikhawatirkan bermuatan pedofil dan LGBT.
“Anak yang terpapar atau berada dalam grup tersebut harus dipandang sebagai anak yang perlu dilindungi, bukan sebagai pihak yang harus dipermalukan, disalahkan, atau mengalami perundungan,” kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/9/2026).
