Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi mengungkapkan, anak atau perempuan korban kekerasan seksual tak serta merta harus dinikahkan dengan pelaku karena dianggap sebagai sebuah solusi. Penyelesaian kasus kekerasan seksual, kata dia, bukanlah dengan menikahkannya.
"Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan," kata Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi di Semarang, Jawa Tengah, dikutip ANTARA, Selasa (12/11/2024).