Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid, mengungkap lonjakan signifikan penindakan akun anak di platform digital berkenaan dengan penerapan PP Tunas. Pemerintah mencatat, jutaan akun pengguna di bawah usia 16 tahun telah dinonaktifkan sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang siber.
"Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari tanggal 28 Maret," kata Meutya dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (28/4/2026).
Angka tersebut meningkat tajam dibanding laporan sebelumnya yang mencapai sekitar 780 ribu akun. Pemerintah menilai langkah ini sebagai bukti konkret komitmen platform dalam menindak pelanggaran usia minimum pengguna.
"TikTok juga menyampaikan secara langsung rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci dan terukur untuk ke depan," katanya
Selain penonaktifan akun, Komdigi juga menyoroti pentingnya peningkatan pengawasan terhadap kejahatan digital. Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah maraknya praktik judi online yang kerap menyasar pengguna muda di berbagai platform, termasuk TikTok.
