PP Tunas Berlaku, MUI Ingatkan Platform Digital Patuhi Aturan RI

- PP Tunas resmi berlaku, MUI mengingatkan seluruh platform digital agar patuh pada aturan Indonesia dalam melindungi anak di ruang digital.
- MUI menyoroti masih adanya platform besar yang belum kooperatif dan meminta mereka segera menyesuaikan sistem demi keamanan anak-anak.
- MUI mendukung langkah penegakan hukum hingga pemblokiran bagi platform yang melanggar, dengan catatan proses harus transparan dan berpihak pada kepentingan publik.
Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) berlaku mulai hari ini, Sabtu (28/3/2026). Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi, mengingatkan platform digital untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.
"Platform global yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi aturan lokal tanpa diskriminasi. Ketidakpatuhan mereka dalam memproteksi anak dapat dikategorikan sebagai pembiaran terhadap bahaya (dharar)," ujar Zainut dalam keterangannya, Sabtu (28/3/2026).
1. Pemerintah punya mandat untuk lindungi rakyatnya

Zainut mengatakan, pemerintah memiliki mandat agama dan konstitusi untuk menghilangkan potensi bahaya, termasuk di ruang digital. Terlebih, bahaya itu bisa mengancam tumbuh kembang anak Indonesia.
"Kehadiran teknologi harus selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan yang beradab. MUI memandang bahwa kepatuhan platform digital terhadap hukum di Indonesia adalah bentuk penghormatan terhadap kedaulatan bangsa," kata dia.
"Kami mendorong platform yang masih belum memenuhi ketentuan untuk segera melakukan akselerasi penyesuaian fitur dan sistem mereka, sebelum tindakan administratif yang lebih keras diambil oleh pemerintah," sambungnya.
2. MUI sayangkan ada platform yang tak kooperatif

Dalam kesempatan itu, MUI menyayangkan ada platform digital yang tidak kooperatif terhadap aturan di Indonesia. MUI tidak ingin Indonesia hanya dianggap sebagai pasar bebas dan mengabaikan keamanan anak-anak.
"Prinsip universalitas yang ditekankan Menkomdigi sangat tepat. Kami menuntut agar platform seperti Instagram, Facebook, dan YouTube segera melakukan self-correction," ucap dia.
3. MUI dukung langkah penegakan hukum

Lebih lanjut, Zainut menyampaikan dukungannya terhadap penegakan hukum hingga pemblokir platform yang tidak mau mengikuti aturan.
"Prinsip kedaulatan digital Indonesia tidak boleh digadaikan. Namun, kami juga mengingatkan agar proses ini dilakukan secara transparan, objektif, dan terukur, dengan tetap mengedepankan kepentingan publik yang lebih luas serta memastikan bahwa ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan edukatif," ujar dia.


















