Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PP Tunas Berlaku, Platform yang Tidak Patuh Terancam Sanksi

PP Tunas Berlaku, Platform yang Tidak Patuh Terancam Sanksi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. (Dok. Humas Kementerian Komunikasi dan Digital)
Intinya Sih
  • PP TUNAS resmi berlaku pada 28 Maret 2026, mewajibkan platform digital membatasi akses anak sesuai usia dan memperkuat pelindungan data pribadi anak.
  • Pemerintah mengirim surat ke delapan platform besar untuk menyampaikan komitmen kepatuhan, dengan X dan Bigo Live tercatat paling kooperatif sejauh ini.
  • Platform yang belum patuh akan terus dipantau harian dan berpotensi dikenai sanksi administratif jika tidak segera memenuhi kewajiban sesuai PP TUNAS.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS, resmi berlaku pada Sabtu, 28 Maret 2026. Aturan ini mewajibkan seluruh platform digital membatasi akses anak sesuai usia, serta memperkuat pelindungan data pribadi anak.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan ini menjadi langkah tegas negara untuk melindungi anak di ruang digital.

"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," tegas Meutya dalam keterangan tertulis dilansir Kementerian Komunikasi dan Digital, Sabtu (28/3/2026).

1. Pemerintah sudah kirim surat dan instruksi ke 8 platform

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang
Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Pemerintah telah mengirimkan surat dan instruksi kepada delapan platform, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk segera menyampaikan komitmen dan rencana aksi kepatuhan terhadap implementasi PP TUNAS.

Meutya mengungkapkan, sejumlah platform mulai melakukan penyesuaian dan ada yang sudah bersikap kooperatif penuh.

“Ada dua platform yang melakukan kooperatif penuh, yaitu X dan Bigo Live. Status kepatuhan ini bersifat dinamis. Kami masih menunggu sampai esok dan akan terus memantau,” ujarnya.

2. Platform yang tidak patuh dapat terkena sanksi

ilustrasi media sosial
ilustrasi media sosial (unsplash.com/dlxmedia.hu)

Platform Roblox dan TikTok juga menunjukkan sikap kooperatif. "Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan agar dapat dilakukan secara menyeluruh," tambah Meutya.

Meutya menegaskan, pemerintah membuka opsi penegakan hukum bagi platform yang tidak patuh, termasuk sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Pemerintah akan terus pantau pergerakan platform secara harian

Meutya Hafid menyampaikan kebijakan baru, akun anak dibawah 16 tahun akan dinonaktifkan
Meutya Hafid menyampaikan kebijakan baru, akun anak dibawah 16 tahun akan dinonaktifkan

Adapun empat platform lainnya yakni Facebook, Instagram, Threads, dan YouTube, Komdigi masih menunggu itikad mereka untuk mematuhi PP TUNAS.

Pemerintah akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian untuk memastikan bahwa setiap komitmen tidak sekadar formalitas, melainkan diwujudkan dalam langkah nyata.

Bagi platform yang belum menunjukkan kepatuhan penuh, Pemerintah menegaskan agar segera melengkapi seluruh kewajiban tanpa penundaan. Pemerintah juga telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu mengambil tindakan administratif tegas untuk memastikan ruang digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak.

“Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengambil langkah-langkah penegakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Termasuk tadi disampaikan pengenaan sanksi, tentu kita sekali lagi meyakini bahwa para platform tetap akan melakukan kepatuhannya dan kita akan tunggu besok,” ujar Meutya.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More