Terdakwa Bechi usai sidang Pledoi di PN Surabaya, Senin (17/10/2022). (IDN Times/Khusnul Hasana)
Modus pelaku kekerasan seksual di satuan pendidikan di antaranya adalah mengisi tenaga dalam dengan cara memijat, memberikan ilmu sakti (Khodam), dalih mengajar fikih akil baliq dan cara bersuci, mengajak menonton film porno, ancam korban dikeluarkan dari keanggotaan ekstrakurikuler, mencabuli saat proses kegiatan pembelajaran, memaksa korban melakukan aktivitas seksual dalam ruangan kosong dan toilet sekolah.
Selain itu juga ada modus dengan dalih tes kedewasaan dan kejujuran dalam pemilihan pengurus OSIS, pelaku juga mengirimkan konten pornografi melalui WhatsApp kepada anak atau korban yang meminjam buku di perpustakaan, dan lainnya.
Jika anda mengalami atau melihat dugaan kasus kekeraan seksual, ada beberapa kontak yang bisa diakses
Kontak Layanan Pengaduan Komnas Perempuan
Telepon : (021) 390 3963
Pengaduan@komnasperempuan.go.id
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Layanan pengaduan khusus kasus anak.
Telp: 021-319 01556, Fax:021-390 0833 (jam kerja)
Email: info@kpai.go.id, humas@kpai.go.id
Web: www.kpai.go.id
LBH APIK
Hotline: 081388822669
Email kantor: lbh.apik@gmail.com
Emai pengaduan: pengaduanLBHAPIK@gmail.com
Hotline Layanan Pengaduan Kemen PPPA
layanan SAPA: 129
WhatsApp: 08111129129
Kementerian Sosial.
Telp: 15001771 (hotline)