Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemen PPPA Pantau Kasus Kekerasan Anak Kandung di Apartemen Jaksel

Ilustrasi kekerasan terhadap anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengutuk keras kasus tindak kekerasan terhadap anak di salah satu apartemen di Jakarta Selatan.

Kasus tersebut sempat viral di media sosial dan menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh ayah pada anak kandungnya yang tergambar lewat rekaman video.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar, menegaskan, pihaknya melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) telah menjangkau dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan pada 21 Desember 2022 .

“Terduga pelaku dilaporkan ibu kandung dari kedua korban dan saat ini laporan telah naik sidik dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan, namun belum ada penetapan tersangka,” ungkap Nahar dalam keterangannya, dilansir Rabu (28/12/2022).

1. Sang ayah lakukan kekerasan kepada ibu korban sejak 2021

Kunjungan KemenPPPA pada korban paedofilia asal Padang | Deputi Perlindungan Anak, Nahar mengunjungi TR di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo Selasa (3/11). (Dok. Humas KemenPPPA)

Nahar mengatakan, berawal dari viralnya video penganiayaan anak di media sosial, Tim Layanan SAPA 129 menjangkau dan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Selatan untuk menelisik proses hukum kasus tersebut.

Didapatkan informasi, terduga pelaku sudah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada pelapor yang merupakan ibu kandung korban sejak 2021 dan terus berlanjut hingga 2022. Setelah video tersebut viral, sang ibu langsung melaporkan terduga pelaku atas dugaan kasus kekerasan fisik dan psikis terhadap anak.

2. Korban anak sudah dapat asesmen psikologis

Ilustrasi Kekerasan pada Anak. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nahar mengungkapkan, terduga pelaku terancam dikenakan Pasal 76C Jo 80, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Jo Pasal 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Korban telah melakukan pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Tarakan. Korban dan pelapor pun telah melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Polres Jakarta Selatan. Selain itu, korban pun telah mendapatkan asesmen atau pemeriksaan psikologis oleh Tim Psikolog dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta,” kata Nahar.

3. Kemen PPPA hingga polisi akan terus pantau kasus ini

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kemen PPPA, Nahar saat menghadiri konpers di Polda Metro Jaya (Dok. IDN Times/Humas KemenPPPA)

Nahar mengakui ada hambatan dan kendala selama proses hukum kasus tersebut. Namun, kata dia, Kemen PPPA lewat Tim Layanan SAPA 129 bersama P2TP2A DKI Jakarta dan Polres Jakarta Selatan bakal terus memantau dan berkoordinasi.

Terlebih soal tindak lanjut pendampingan dan proses pemulihan mental dan psikis, serta proses hukum yang masih akan dilalui oleh korban serta ibunya.

“Kami mendorong agar aparat penegak hukum memproses kasus ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jika memenuhi unsur pidana, terduga pelaku dapat dijatuhkan hukuman yang sesuai," ujarnya.

4. Laporkan kekerasan ke Kemen PPPA

Ilustrasi Telepon. (IDN Times/Aditya Pratama)

Nahar mengingatkan agar orangtua dan keluarga terdekat bisa mendampingi, memantau dan selalu menjaga anak dari setiap bentuk kekerasan. Kasus kekerasan merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang.

Dalam upaya memutus rantai kekerasan dan keberulangan tersebut, Kemen PPPA mendorong setiap masyarakat yang mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan agar segera melaporkannya kepada pihak berwajib atau melalui Layanan SAPA 129 Kemen PPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Lia Hutasoit
Deti Mega Purnamasari
Lia Hutasoit
EditorLia Hutasoit
Follow Us