Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) RI di Jakarta Pusat (dok. MK)
Masing-masing panel hakim telah mendengarkan pokok-pokok permohonan Pemohon yang dilanjutkan dengan mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), serta mendengarkan Keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu.
Dengan demikian, para pihak sudah diberikan kesempatan yang sama untuk memaparkan dalil permohonan ataupun jawaban atau tanggapan berdasarkan fakta dan bukti masing-masing. Seluruh perkara yang akan diputus, merupakan perkara PHPU Bupati dan Wakil Bupati.
Melalui sidang Pengucapan Keputusan/Ketetapan ini sekaligus akan diketahui perkara-perkara yang akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 8 Mei 2025 mendatang.
Dalam tahap persidangan tersebut, masing-masing pihak akan diberikan kesempatan untuk mengajukan saksi ataupun ahli. Untuk perkara PHPU Bupati dan Wali Kota, secara keseluruhan para pihak diperbolehkan mengajukan maksimal empat orang saksi dan/atau ahli. Adapun mekanisme pengajuan daftar nama saksi dan/atau ahli dari para pihak, diajukan paling lambat satu hari kerja sebelum hari persidangan.