Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar sidang perdana sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Rabu (27/3/2024). Ada dua gugatan sengketa pilpres yang sudah diregistrasi di MK, yakni gugatan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan tim Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan, sidang sengketa hasil pemilu akan dilakukan secara bergantian pada hari ini. Sidang pada hari ini mengagendakan pemeriksaan pendahuluan.
"Jadi, pada tanggal 27 (Maret) (hakim) akan mendengarkan permohonan dari pagi sampai siang untuk permohonan (paslon) 01. Lalu, kemudian siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan dari yang urutan kedua (paslon 3)," ujar Saldi di Gedung MK, Jakarta Pusat pada 25 Maret 2024 lalu.
Menurut informasi dari tim hukum Anies-Muhaimin, sidang bakal digelar pukul 08.00 WIB. Sedangkan, tim hukum Ganjar-Mahfud akan sidang pukul 13.00 WIB.
Dokumen gugatan kedua paslon juga sudah diregistrasi di MK. Gugatan paslon nomor urut satu diregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dokumen gugatan paslon nomor urut tiga diregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam petitum gugatan sengketa pilpres, baik paslon nomor urut satu dan tiga, sama-sama meminta agar paslon Prabowo-Gibran didiskualifikasi. Lalu, digelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon nomor urut dua.
