Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024 Digelar Rabu, Ini Tahapannya

Jakarta, IDN Times - Sidang sengketa gugatan hasil Pilpres 2024 resmi dimulai pada Rabu (27/3/2024) di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang perdana, agenda persidangan adalah pemeriksaan pendahuluan.
Wakil Ketua MK Saldi Isra memastikan, ada dua pasangan calon yang mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu. Keduanya yaitu pasangan calon nomor urut satu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
"Jadi, pada tanggal 27 (Maret) (hakim) akan mendengarkan permohonan dari pagi sampai siang untuk permohonan (paslon) 01. Lalu, kemudian siang setelah istirahat sampai sore, akan mendengarkan permohonan dari yang urutan kedua (paslon 3)," ujar Saldi pada Senin kemarin.
Menurut informasi dari tim hukum Anies-Muhaimin, sidang bakal digelar pukul 08.00 WIB. Sedangkan, tim hukum Ganjar-Mahfud akan bersidang siang hari.
Dokumen gugatan kedua paslon juga sudah diregistrasi di MK. Gugatan paslon nomor urut satu diregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Dokumen gugatan paslon nomor urut tiga diregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Lalu, apa saja tahapan yang akan dilalui di dalam persidangan mulai Rabu esok?
1. Persidangan dimulai 27 Maret 2024, keputusan diambil 22 April 2024

Tahapan dan tata beracara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil pilpres merujuk kepada Peraturan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 1 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD serta pemilu presiden dan wakil presiden. Aturan itu ditetapkan oleh Ketua MK Suhartoyo pada 18 Maret 2024.
Berikut tahapan persidangan untuk PHPU hasil pilpres:
- 26 Maret 2024: pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan
- 27 Maret 2024: pemeriksaan pendahuluan. Hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon
- 28 Maret 2024: penyerahan jawaban dan keterangan pihak terkait serta pemberi keterangan. Selain itu hakim konstitusi juga mendengarkan jawaban termohon (KPU), keterangan pihak terkait dan pemberi keterangan. Hakim turut mengesahkan alat bukti dari pihak termohon, pihak terkait dan pemberi keterangan
- 1 April - 18 April 2024: pemeriksaan persidangan. Hakim konstitusi mendengar keterangan saksi dan atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan
- 22 April 2024: hakim konstitusi mengucapkan putusan atau ketetapan. Selain itu hakim juga menyampaikan salinan putusan atau ketetapan
2. Putusan sengketa hasil pemilu presiden harus ditetapkan 14 hari sejak diregistrasi

Sementara, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilu, MK memiliki waktu 14 hari kerja dalam pemeriksaan sengketa pemilu. Kemudian setelah itu, putusan dibacakan, 14 hari kerja itu terhitung sejak 25 Maret 2024 yakni waktu yang ditetapkan sebagai tanggal registrasi perkara.
Wakil Ketua MK, Saldi Isra mengatakan pemeriksaan perkara PHPU pilpres akan dilakukan secara terpisah. Tetapi, format sidang pleno yang dihadiri oleh delapan hakim konstitusi. Ia pun berharap persidangan tidak berjalan molor lantaran dalam sidang kali ini ada dua gugatan yang masuk.
"Ya, secara hukum harus diselesaikan 14 hari kerja. Ini kan bukan soal yakin atau tidak tapi harus maksimal 14 hari kerja," ujar mantan akademisi itu.
Ia menambahkan pihak MK tidak menyiapkan skenario bila putusan dibacakan melewati dari ketentuan 14 hari kerja. Sebab, bila putusan dibacakan melewati 14 hari kerja, maka hal tersebut menjadi masalah.
"Jadi, kami siapkan dengan waktu yang sudah ada. Supaya paling lama 14 hari kerja sudah diucapkan (putusan)," tutur dia.
Saldi pun memastikan pihaknya tidak melakukan komunikasi dengan pihak-pihak yang mengajukan gugatan ke MK. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan kode etik hakim konstitusi.

3. Hakim konstitusi Arsul Sani tetap dibolehkan ikut mengadili sengketa pilpres

Sementara, terkait dengan keterlibatan hakim konstitusi Arsul Sani, Saldi menyebut akan dilihat apakah ada pihak yang mengajukan keberatan. Kehadiran Arsul ikut menjadi sorotan lantaran sebelum dilantik menjadi hakim konstitusi, ia merupakan anggota parlemen dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PPP termasuk salah satu parpol yang ikut mengajukan gugatan sengketa pileg ke MK. Selain itu, PPP juga termasuk pengusung paslon Ganjar-Mahfud di pemilu 2024. Sehingga, dianggap memiliki konflik kepentingan.
"Kami sudah mengatakan, nanti akan dilihat apakah ada di antara para pihak yang mengajukan keberatan terhadap keberadaan Pak Arsul. Kalau ada, nanti akan kami bahas. Kalau gak ada yang mengajukan keberatan, ya Beliau tetap ikut," ujar Saldi.
Sementara, hakim konstitusi Anwar Usman dilarang ikut mengadili perkara sengketa pilpres di MK. Hal tersebut merupakan sanksi yang dijatuhkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Dengan begitu, komposisi hakim konstitusi yang menyidangkan gugatan sengketa pilpres berjumlah delapan orang.