Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, menegaskan seluruh anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) wajib menaati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan tersebut menegaskan larangan bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.
Putusan MK menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Kepolisian inkonstitusional. Dengan demikian, polisi aktif hanya dapat menduduki jabatan sipil apabila telah mengundurkan diri atau pensiun.
Abdullah menyambut baik kejelasan hukum ini dan meminta Polri segera melakukan penyesuaian. Ia menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada alasan untuk menunda pelaksanaannya.
“Polisi harus mematuhi dan melaksanakan putusan MK yang final dan binding. Sejak putusan ini keluar, polisi aktif yang menduduki jabatan sipil harus bersiap. Jika mereka ingin tetap berada di jabatan sipil, maka mereka harus pensiun dari Polri,” kata Abdullah kepada wartawan, Jumat (14/11/2025).
