Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (12/8/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan, pelaku yang menghina kepala negara hanya bisa dipidana jika ada aduan langsung dari presiden dan/atau wakil presiden. Sehingga, kasus penghinaan terhadap kepala negara tidak bisa ditindak pidana jika aduannya diwakili oleh pihak ketiga yang bukan berasal dari presiden maupun wakil presiden.
"Menyatakan Pasal 220 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'Ayat (1) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden'," ucapnya.
