Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Hakim MK: Tak Masuk Akal Pesawat Delay Penumpang Cuma Dapat Rp300 ribu

Hakim MK: Tak Masuk Akal Pesawat Delay Penumpang Cuma Dapat Rp300 ribu
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Intinya Sih
  • Hakim MK Saldi Isra menilai kompensasi delay maksimal Rp300 ribu atau makanan ringan tak sebanding dengan kerugian nyata penumpang, serta meminta dasar penetapannya dijelaskan pemerintah.
  • Saldi juga menyoroti pemindahan penumpang antarmaskapai dalam Lion Group saat delay, menegaskan tindakan itu perlu penjelasan dan persetujuan penumpang, bukan keputusan sepihak.
  • Sembilan advokat dan dua mahasiswa menggugat ketentuan UU Penerbangan terkait transparansi penyebab delay, kompensasi flat, serta akses menggugat maskapai; Lion Group menyatakan tanggung jawab mengikuti PM 89/2015.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra, menilai besaran kompensasi bagi penumpang pesawat yang mengalami keterlambatan penerbangan tidak lagi mencerminkan kerugian nyata yang dialami masyarakat. Menurutnya, pemberian ganti rugi maksimal Rp300 ribu atau sekadar makanan dan minuman ringan menjadi tidak masuk akal jika dibandingkan dengan potensi kerugian yang dapat ditimbulkan akibat delay.

Pernyataan tersebut disampaikan Saldi dalam sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa (4/8/2026). Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait dari Lion Air Group yang terdiri atas PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, PT Wings Abadi, dan PT Super Air Jet.

Dalam perkara ini, sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Penerbangan karena dinilai tidak memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi penumpang yang mengalami keterlambatan penerbangan. Para pemohon mempersoalkan mekanisme pembuktian penyebab delay, besaran kompensasi yang bersifat seragam, hingga terbatasnya akses penumpang untuk menggugat maskapai ke pengadilan.

1. Kerugian penumpang jauh lebih besar dari Rp300 ribu

Situasi arus balik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta
Situasi arus balik Lebaran 2026 di Bandara Soekarno-Hatta (IDN Times/Maya Aulia Aprilianti)

Dalam sidang itu, Saldi meminta penjelasan mengenai dasar penetapan besaran ganti rugi yang saat ini diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Delay Management. Ia mempertanyakan apakah pemerintah pernah menghitung kerugian riil yang dialami konsumen sebelum menentukan nilai kompensasi.

Saldi mencontohkan, seorang penumpang dapat kehilangan kesempatan bertemu klien, menjadi pembicara seminar, hingga menjalankan tugas profesional hanya karena penerbangannya terlambat beberapa jam.

Menurutnya, pemerintah juga perlu menjelaskan apakah penyusunan aturan mengenai kompensasi telah melibatkan lembaga perlindungan konsumen maupun asosiasi konsumen penerbangan.

"Ini kan menjadi tidak masuk akal kalau kompensasi itu hanya diberikan Rp300.000. Atau hanya diganti dengan kue saja, makanan ringan atau air-air mineral saja. Nah, tolong pemerintah kalau bisa tambahkan (keterangan soal) alasan, penjelasan kepada Mahkamah, kira-kira dalam menentukan kompensasi yang diterima oleh konsumen seberapa pemerintah melibatkan lembaga-lembaga perlindungan konsumen atau asosiasi konsumen penerbangan," tuturnya.

Ia mengingatkan, pemerintah tidak boleh hanya berpihak kepada maskapai penerbangan. Saldi bahkan memberi sinyal MK dapat memerintahkan agar setiap penyesuaian nilai ganti rugi wajib melibatkan perwakilan konsumen.

"Jadi pemerintah jangan hanya pro kepada perusahaan penerbangan saja. Konsumennya juga harus dilindungi," ujarnya.

2. Soroti praktik pemindahan penumpang ke maskapai Lion Group

Potret pesawat Lion Air Group (instagram.com/lionairgroup)
Potret pesawat Lion Air Group (instagram.com/lionairgroup)

Selain menyinggung nominal kompensasi, Saldi juga menyoroti praktik pemindahan penumpang ke maskapai lain yang masih berada dalam satu grup perusahaan ketika terjadi keterlambatan penerbangan.

Ia mengaku kerap menjumpai penumpang yang membeli tiket Batik Air, tetapi kemudian dipindahkan ke Super Air Jet karena alasan keterlambatan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan maupun persetujuan penumpang.

"Kan tidak cukup dengan memindahkan seperti itu. Saya enggak tahu harga tiketnya beda atau tidak. Tapi memindahkan itu sesuatu yang harus ada penjelasan," ujarnya.

Saldi juga mengkritik anggapan bahwa perpindahan armada merupakan hal lumrah sebagaimana terjadi pada moda transportasi darat.

"Tapi ini kan bukan bus, ini pesawat terbang," tegasnya.

Karena itu, ia meminta Lion Air Group menjelaskan apakah perpindahan penumpang ke maskapai lain dalam satu grup memang dibenarkan secara hukum atau hanya menjadi konsekuensi operasional perusahaan.

"Kecuali anda (pihak maskapai) menawarkan, 'ini telat, Anda boleh cari penerbangan lain yang konsumen inginkan'. Nah itu jadi lain ceritanya. Ini, oke telat, ini ada (kendala), karena ditentukan boleh cari ke penerbangan lain, harusnya tanyanya kan ke konsumen, 'anda mau penerbangan yang mana?'," ucap Saldi.

3. Gugatan soroti kompensasi, transparansi hingga hak menggugat maskapai

JCH Sumbar naik pesawat Lion AIr (Foto: Kemenag Sumbar)
JCH Sumbar naik pesawat Lion AIr (Foto: Kemenag Sumbar)

Sementara dalam persidangan, kuasa hukum Lion Air Group, Jeffri Pri Martono, menjelaskan maskapai bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan faktor manajemen airline. Namun, maskapai dibebaskan dari tanggung jawab ganti rugi apabila keterlambatan disebabkan faktor teknis operasional, cuaca, maupun faktor lain di luar manajemen perusahaan sebagaimana diatur dalam PM 89/2015.

Lion Air Group juga menyatakan mekanisme tersebut telah diawasi Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan. Untuk keterlambatan akibat faktor teknis operasional maupun cuaca, maskapai wajib didukung surat keterangan resmi dari otoritas bandar udara atau BMKG.

Sebagai informasi, permohonan ini diajukan sembilan advokat dan dua mahasiswa Fakultas Hukum yang mengaku pernah mengalami keterlambatan penerbangan. Mereka mempersoalkan keterlambatan penerbangan tanpa transparansi mengenai fakta yang sebenarnya terjadi atas keterlambatan serta bukti sah yang dapat diakses publik.

Para pemohon mendalilkan Pasal 146 UU Penerbangan telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan posisi yang tidak berimbang. Di satu sisi, pasal a quo membebaskan tanggung jawab pengangkut, tetapi di sisi lain dalam pasal yang sama tidak mengatur mekanisme bagi pengangkut untuk menyampaikan bukti keterlambatan, seperti kewajiban menyertakan surat keterangan resmi dari instansi terkait. Ketidakseimbangan ini diperparah oleh penggunaan frasa "antara lain" dalam Penjelasan Pasal 146 yang memperluas makna alasan "teknis operasional" secara eksesif, sehingga pengangkut dapat mengeklaim alasan manajemen demi menghindari tanggung jawab.

Selanjutnya para pemohon mendalilkan Pasal 170 UU Penerbangan mengandung cacat norma yang merugikan hak konstitusional. Pasal a quo secara tidak adil menerapkan nilai ganti kerugian yang bersifat seragam (flat), tanpa membedakan antara rute jarak jauh (in casu Jakarta-Papua) dengan rute jarak pendek (in casu Jakarta-Yogyakarta). Padahal, kedua rute tersebut memiliki karakteristik yang berbeda signifikan, mulai dari harga tiket, jarak tempuh, durasi transit, hingga selisih zona waktu.

Para pemohon juga mendalilkan Pasal 176 UU Penerbangan mengandung kelemahan norma yang secara implisit membatasi akses terhadap keadilan bagi penumpang. Rumusan pasal a quo telah menutup ruang bagi penumpang untuk menguji tanggung jawab hukum pengangkut atas kerugian akibat keterlambatan melalui mekanisme peradilan. Pembatasan ini secara nyata menciptakan impunitas hukum yang menempatkan pengangkut pada posisi kebal hukum terhadap tuntutan ganti kerugian yang sah.

Para pemohon dalam petitumnya meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional dengan surat keterangan resmi dari instansi terkait”.

Selain itu, MK juga diminta menyatakan Penjelasan Pasal 146 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: “Yang dimaksud dengan 'faktor cuaca' adalah hujan lebat, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal, atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan. Yang dimaksud dengan 'teknis operasional' terdiri dari: a. bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara; b. lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran; c. terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau d. keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling). Sedangkan yang tidak termasuk dengan 'teknis operasional' antara lain: a. keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin; b. keterlambatan jasa boga (catering); c. keterlambatan penanganan di darat; d. menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan e. ketidaksiapan pesawat udara”.

Selanjutnya, para pemohon memohon kepada MK agar menyatakan Pasal 170 Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri” serta menyatakan Pasal 176 UU Penerbangan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, Pasal 146 dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia”.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More