MK Tolak Permohonan Penggunaan Ganja untuk Medis

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live di YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Dengan putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis tetap dilarang.
1. Uji materi diajukan 6 pemohon, di antaranya ICJR dan LBHM
Gugatan uji materi terhadap UU Narkotika diajukan oleh 6 pemohon, yaitu pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon IV Perkumpulan Rumah Cemara, yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo.
Sedangkan, pemohon V Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), tidak berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.
"Menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima," kata Anwar Usman.