Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live di YouTube MK, Rabu (20/7/2022).
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.
Dengan putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis tetap dilarang.