Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022). (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, IDN Times - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, salah satunya soal ganja untuk medis. 

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK yang disiarkan secara live di YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Anwar Usman.

Dengan putusan ini, maka penggunaan narkotika golongan I seperti ganja untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau medis tetap dilarang.

1. Uji materi diajukan 6 pemohon, di antaranya ICJR dan LBHM

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (kedua kiri) menerima ucapan selamat dari Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan (kiri), Fadli Zon (kedua kanan) dan Fahri Hamzah (kanan) saat menghadiri Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/12/2019). DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan Arief Hidayat sebagai Hakim Konstitusi untuk masa jabatan 2018-2023. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Gugatan uji materi terhadap UU Narkotika diajukan oleh 6 pemohon, yaitu pemohon I Dwi Pertiwi, pemohon II Santi Warastuti, pemohon III Nafiah Murhayanti, dan pemohon IV Perkumpulan Rumah Cemara, yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan permohonan a quo. 

Sedangkan, pemohon V Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan pemohon VI Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), tidak berkedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. 

"Menyatakan permohonan pemohon V dan VI tidak dapat diterima," kata Anwar Usman. 

2. Para pemohon minta MK ubah 2 pasal ini

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di