Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Proses Hukum Kliennya Tergesa-gesa

- Kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah menilai proses hukum terhadap kliennya tergesa-gesa dan meminta penegak hukum menjalankan tahapan yang jelas serta hati-hati.
- Tim Febrie mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek penanganan perkara, yang akan diuraikan lebih lanjut dalam sidang praperadilan berikutnya.
- Kejagung menetapkan Febrie tersangka pada 24 Juli 2026 dan menahannya di rutan KPK; koleganya, Nurman Herin, juga menjadi tersangka TPPU.
Jakarta, IDN Times - Febri Diansyah, Kuasa Hukum eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, menilai proses hukum terhadap kliennya tergesa-gesa. Ia meminta penegak hukum memprosesnya dengan hati-hati.
Febri mengatakan proses yang dilakukan secara terburu-buru dapat menimbulkan persepsi seolah-olah penegakan hukum dipaksakan.
“Kalau penegakan hukum itu betul-betul dilakukan untuk penegakan hukum, maka seharusnya dilakukan dengan hati-hati, tahapan yang jelas, tahapan yang benar, tidak terburu-buru,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Menurutnya, kehati-hatian diperlukan agar proses penegakan hukum tidak menimbulkan persepsi bahwa perkara tersebut dipaksakan.
“Agar penegakan hukum itu kemudian tidak dipersepsikan seperti dipaksakan. Nah itu yang kita harapkan tidak terjadi, dan itu yang sedang diuji dalam proses praperadilan ini,” ujarnya.
Febri mengatakan pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural, yang terbagi dalam lima aspek dalam penanganan perkara Febrie. Dugaan tersebut akan diuraikan lebih detail dalam persidangan berikutnya.
“Kalau hari ini kami identifikasi ada indikasi 30 pelanggaran terhadap lima aspek dalam penanganan perkara, besok akan kami uraikan lebih lanjut,” kata dia.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 pada Jumat, 24 Juli 2026. Febrie ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Teranyar, Kejagung menetapkan kolega Febrie, Nurman Herin, sebagai tersangka kedua TPPU pada Kamis, 30 Juli 2026. Nurman diduga terkait dugaan turut serta TPPU. Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa tujuh perushaan yang diduga memakai jasa hukum jaringan Don Ritto dalam mengurus perkara di Jampidsus Kejagung.


















