Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, telah terjadi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM. Penyadapan ini terbongkar pada 30 Oktober setelah dilaporkan oleh petugas yang mengetahui aksi tersebut.
Penyadapan diperintahkan oleh 3 orang yang saat ini telah ditahan. Ketiganya adalah LSP, ASN, EH. Para tersangka diduga telah memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026.
Adapun modus operandinya, kata Asep, penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi), yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut, papar Asep.
Berdasarkan undang-undang, kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan, dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.
Saat ini, Bareskrim dan Div Propam Polri masih melakukan proses pemeriksaan. Adapun terhadap tersangka, mereka terancam dijerat dengan pasa berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun. Kemudian kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Ketiga,Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.