Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers soal penyadapan terhadap Presiden RI Prabowo
  • Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta pejabat, politisi, media, dan LSM, setelah aksi itu dilaporkan dan terbongkar pada 30 Oktober.

  • Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH diduga memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026 melalui sistem LIMS tanpa verifikasi, dokumen penyidik, atau kaitan penegakan hukum.

  • Penyidik menduga para tersangka menghapus file dan log sadapan pada Oktober 2026; Bareskrim serta Propam masih memeriksa kasus dengan ancaman pasal berlapis hingga 10 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat, politisi, media, dan LSM terungkap. Nomor-nomor diduga dimasukkan ke sistem LIMS tanpa verifikasi dan disadap di luar proses penegakan hukum.
  • Who?
    Tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH telah ditahan. Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan pengungkapan perkara, sementara Bareskrim dan Div Propam Polri masih memeriksa kasus tersebut.
  • Where?
    Penyadapan diduga dilakukan melalui server Lawful Interception Management System atau LIMS. Pengungkapan perkara disampaikan di Jakarta.
  • When?
    Aksi penyadapan diduga diperintahkan sejak 2025 hingga 2026. Perkara terbongkar pada 30 Oktober setelah dilaporkan petugas, sedangkan penghapusan file hasil sadapan diduga diperintahkan sekitar Oktober 2026.
  • Why?
    Motif penyadapan per saat ini masih dalam pemeriksaan. Penyadapan disebut tidak berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, atau proses penegakan hukum yang berlaku.
  • How?
    Nomor telepon diduga dimasukkan ke LIMS tanpa surat permohonan penyidik, lampiran laporan polisi, dan verifikasi. Setelah penyadapan, tersangka diduga memerintahkan penghapusan file serta log untuk menghilangkan jejak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tiga orang, yaitu LSP, ASN, dan EH, diduga menyadap telepon Presiden Prabowo dan banyak orang lain. Mereka memasukkan nomor ke komputer tanpa izin dan tanpa alasan hukum. Mereka juga diduga menghapus hasil sadapan. Sekarang polisi masih memeriksa mereka. Mereka sudah ditahan dan bisa dipenjara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Terbongkarnya dugaan penyadapan ini menunjukkan bahwa mekanisme pelaporan dan pengawasan internal masih mampu mengungkap penyalahgunaan sistem. Pemeriksaan oleh Bareskrim dan Div Propam, disertai penerapan ketentuan pidana yang jelas, mencerminkan upaya menegakkan legalitas serta prinsip perlindungan HAM dan kerahasiaan dalam penggunaan kewenangan penyadapan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kepala Bareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, telah terjadi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, serta sejumlah pejabat, politisi, media hingga LSM. Penyadapan ini terbongkar pada 30 Oktober setelah dilaporkan oleh petugas yang mengetahui aksi tersebut.

Penyadapan diperintahkan oleh 3 orang yang saat ini telah ditahan. Ketiganya adalah LSP, ASN, EH. Para tersangka diduga telah memerintahkan penyadapan sejak 2025 hingga 2026.

Adapun modus operandinya, kata Asep, penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP (laporan polisi), yang kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku. Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut, papar Asep.

Berdasarkan undang-undang, kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan, dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Saat ini, Bareskrim dan Div Propam Polri masih melakukan proses pemeriksaan. Adapun terhadap tersangka, mereka terancam dijerat dengan pasa berlapis, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun. Kemudian kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Ketiga,Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.

Curated For You

Editorial Team

Related Article