Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
Breaking News

Kronologi Penyadapan terhadap Prabowo hingga Terbongkar 30 Oktober

3 min read
Kronologi Penyadapan terhadap Prabowo hingga Terbongkar 30 Oktober
Suasana istana Negara saat Mabes Polri umumkan tersangka penyadapan Presiden Prabowo (IDN Times/Ilman)
  • Penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM, dan pengusaha disebut berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

  • Tiga tersangka, LSP, ASN, dan EH, diduga memasukkan nomor ke sistem LIMS tanpa verifikasi maupun proses penegakan hukum, lalu memerintahkan penghapusan file sadapan.

  • Kasus terungkap setelah laporan petugas pada 30 Oktober 2026; Bareskrim menyita perangkat elektronik, memeriksa saksi, dan menjerat tersangka dengan ancaman hingga 10 tahun penjara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Aksi penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas terungkap setelah ada petugas yang melaporkan pada tanggal 30 Oktober 2026. Hal ini disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin.

Dalam konferensi pers yang digelar, Selasa (3/11/2026) malam di Mabes Polri, Asep membeberkan kronologi aksi penyadapan tersebut. Dia mengungkapkan penyadapan telah berlangsung sejak 2025 hingga 2026.

Ketiga tersangka yang saat ini telah ditahan yaitu LSP, ASN, EH, memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.

"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS ya, atau Lawful Interception Management System, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ujar Asep.

Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut.

Petugas yang mengetahui aksi penyadapan ini kemudian membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober 2026. Selanjutnya Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan 3 orang saksi ahli.

"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti, yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah," papar Asep.

Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka, dengan inisial LSP, ASN, EH, Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi, yaitu SU.

"Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, ya, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," kata Asep.

Adapun terhadap 3 tersangka, mereka terancam dijerat dengan pasal Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun. Kemudian kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apa pun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun. Ketiga,Undang-Undang ITE, yaitu Pasal 32 ayat (1), di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik, dengan ancaman pidana selama 8 tahun.

    Related Articles

    See More