Modus Penerimaan Pungutan Liar di Rutan KPK Didalami

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami modus pungutan liar yang terjadi di Rutan KPK. Hal itu didalami KPK dengan memeriksa saksi-saksi.
Para saksi yang diperiksa antara lain mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud, Yuris Boy Lukman dan Harid Yan Nugraha (swasta), Armadyah (ibu rumah tangga), napi korupsi La Ode Muhamad Syukur Akbar, serta Pegawai kontrak Pembkab Bintan Sukirman.
"Pendalaman materi pemeriksaan terkait cara penyerahan dan penyetoran uang untuk Tersangka AF," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, dikutip pada Jumat (17/5/2024).
1. Pemeriksaan berlangsung Selasa

Para saksi tersebut diperiksa di empat lokasi berbeda. Mereka semua diperiksa pada Selasa 14 Mei 2024.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain kaitan dugaan penggunaan rekening bank dari pihak tertentu yang merupakan orang terdekat dari tersangka AF dkk untuk menampung setoran uang dari para tahanan di Rutan Cabang KPK," ujarnya.
2. KPK tetapkan 15 tersangka

KPK, dalam kasus ini, telah menetapkan 15 tersangka. Mereka terdiri dari pegawai dan mantan pegawai KPK.
Mereka adalah Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, mantan petugas Rutan KPK Hengki, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi, dan petugas Rutan KPK Ristanta.
Lalu, petugas Rutan KPK Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Muhammad Ridwan, Suharlan, dan mantan petugas Rutan KPK Eri Angga Permana. Kemudian, lima petugas Rutan KPK lainnya yakni Ramadhan Ubaidillah, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
3. Pungutan liar yang diterima mencapai Rp6,3 M

Para tersangka melancarkan aksinya sejak 2019 hingga 2023. Total uang yang diterima para tersangka mencapai Rp6,3 miliar. Mereka mempunyai peran berbeda. Mereka meminta tahanan kasus korupsi menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi.
Tahanan yang menyerahkan uang mendapatkan fasilitas eksklusif seperti pemakaian handphone, powerbank, hingga menerima bocoran pemeriksaan mendadak (sidak).
Tahanan yang tidak mau atau tidak mampu menyerahkan uang akan menerima berbagai ganjaran. Seperti kamar dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, hingga mendapat tugas jaga serta piket lebih banyak.