Modus SPBU di Sentul Curangi Takaran, Sempat Tak Terdeteksi Petugas

- Polisi membongkar praktik curang pengusaha SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
- Pengusaha SPBU menggunakan modus baru dengan memasang perangkat elektronik tersembunyi pada pompa ukur bahan bakar yang terhubung ke aplikasi di ponsel.
- Penyidik menyita sejumlah barang bukti dan mendalami berapa lama kecurangan ini sudah berlangsung serta mempertimbangkan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses hukum lanjutan.
Bogor, IDN Times – Polisi membongkar praktik curang pengusaha SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pembongkaran kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang diterima Polri.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dan Dirtipiter Mabes Polri Brigjen Nunung Saifudin melakukan ekspose di lokasi kejadian. Dalam ekspose itu, terungkap pengusaha SPBU menggunakan modus baru dalam praktik curang itu.
Pengusaha SPBU diduga memasang perangkat elektronik tersembunyi pada pompa ukur bahan bakar. Perangkat digital itu terhubung ke aplikasi di ponsel.
"Yang ini saya pikir, bentuknya baru ya, jadi tidak begitu kelihatan elektronik dipasang di kabel, disambungkan di pompa ukur, kemudian dibawa ke ruangan yang jauh dari pompa ukur dan menggunakan sistem remot," kata Mendag Budi Santoso saat ekspose di SPBU Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3/2025).
1. Detail modus operandi

Dirtipiter Mabes Polri Brigjen Nunung Saifudin mengungkapkan, SPBU di Jalan Alternatif Sentul mencurangi konsumen dengan cara memanipulasi dispenser BBM.
Modus operandi yang digunakan adalah memasang perangkat tambahan berbentuk kabel data di dalam blok kabel arus atau junction box. Blok kabel arus itu terhubung pada panel listrik dan seperangkat modul tambahan.
Modifikasi ini terdiri dari mini smart switch, MCP, relay, dan alat elektronik lainnya. Dengan cara ini, volume BBM yang dicurangi tercatat 605 hingga 740 mililiter per 20 liter.
Tindakan ini telah menyebabkan kerugian bagi masyarakat yang mengandalkan SPBU tersebut. Nunung menambahkan, petugas metrologi tak mendeteksi keberadaan perangkat tersebut saat melakukan tera ulang.
Nunung menegaskan, penyembunyian alat tambahan ini melanggar hukum dan merugikan konsumen. Polisi menyita sejumlah barang bukti, seperti kabel tambahan dan komponen elektronik.
2. Pengawasan SPBU diduga terlibat, penyidik sebut sudah Direncanakan sejak awal

Setelah melakukan pemeriksaan, Nunung menyatakan penipuan itu telah disiapkan sejak awal SPBU beroperasi, bukan dua bulan terakhir seperti yang diakui pengelola.
Menurut hasil pengecekan yang dilakukan bersama Mendag Budi Santoso, sambungan kabel pada mesin pompa BBM di kotak panel menunjukkan kecurangan telah direncanakan jauh-jauh hari.
Pengawas DPBU berinisial HZH telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. HZH diduga mengetahui dan membiarkan praktik curang itu.
Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Mitrologi Legal, yang dapat dikenakan ancaman pidana hingga lima tahun penjara dan denda mencapai Rp2 miliar, serta denda lebih lanjut jika terbukti melanggar ketentuan terkait metrologi.
Penyidik juga menggali lebih dalam mengetahui seberapa lama SPBU ini melakukan kecurangan dan seberapa besar keuntungan yang didapatkan dari tindakan tersebut.
"Telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga kasus ini bisa kita naikkan ke penyidikan dengan terlapor sodara husni zainun harun selaku pengawas SPBU," jelasnya.
3. Keuntungan hasil curang Rp3-4 miliar

Nunung mengungkapkan, praktik curang ini tak hanya membuat konsumen rugi. Pengusaha juga mendapat keuntungan besar selama beberapa tahun SPBU itu beroperasi.
Berdasarkan pengakuan tersangka, keuntungan yang didapatkan dari manipulasi takaran BBM diperkirakan mencapai Rp3 miliar hingga Rp4 miliar rupiah per tahun. Namun, pihak penyidik meragukan pengakuan tersebut karena indikasi adanya perencanaan kecurangan sejak awal operasional.
Polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menentukan berapa lama kecurangan ini sudah berlangsung dan berapa besar keuntungan yang telah diperoleh SPBU tersebut.
Penyidik juga mempertimbangkan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses hukum lanjutan. Kejaksaan berharap dengan proses penyidikan ini, pihak yang bertanggung jawab dapat diberikan sanksi yang setimpal, baik dari segi pidana maupun denda.
"Kita lakukan pendalaman berapa tahun dia sudah beroperasional sehingga kita tahu keuntungan mereka selama ini nanti akan kita lakukan penerapan pasal TPPU," jelasnya.