Mendag Segel SPBU yang Kurangi Takaran BBM di Bogor

- Penyegelan SPBU di Bogor karena kecurangan takaran BBM dengan perangkat digital.
- Modus kecurangan menggunakan perangkat elektronik yang terhubung dengan handphone dari ruang kontrol jauh.
- Kecurangan ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 3,4 miliar per tahun, SPBU disegel dan akan ditindak lebih lanjut oleh Polri.
Bogor, IDN Times - Menteri Perdagangan Budi Santoso bersama Dirtipiter Mabes Polri, Brigjen Nunung Saifudin, melakukan penyegelan sebuah SPBU di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyegelan ini dilakukan setelah terungkapnya kecurangan pengelola SPBU yang mengurangi takaran BBM menggunakan perangkat digital. Setiap 20 liter BBM yang dijual mengalami pengurangan sekitar 650 hingga 750 ml.
"Jadi dengan perangkat elektronik ini maka takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen atau setiap 20 liter itu berkurang 750 ML ya," kata Budi Santoso di SPBU alternatif Sentul, Rabu (19/3/2025).
1. Kecurangan digital, pengelola SPBU kendalikan takaran BBM dari jauh

Ia menerangkan, modus kecurangan yang ditemukan di SPBU Sentul ini menggunakan perangkat elektronik yang dipasang pada sistem dispenser.
Perangkat tersebut dihubungkan dengan kabel dan dikendalikan melalui handphone dari ruang kontrol jauh dari pompa ukur.
"Jadi, pengurangan atau pengoperasionalan ini bisa dilakukan dengan sistem remot yang difungsikan dengan handphone," ujarnya mengungkapkan.
2. Kerugian konsumen capai Rp 3,4 miliar per tahun

Budi Santoso menjelaskan bahwa kecurangan takaran BBM ini berpotensi merugikan konsumen hingga Rp 3,4 miliar per tahun.
Sementara waktu, kata dia, SPBU tersebut telah disegel dan tidak dapat beroperasi hingga proses hukum lebih lanjut.
"Jadi, SPBU ini kita sita tidak bisa operasional lagi dan sekarang nanti akan ditindak lebih lanjut oleh Polri," bebernya menegaskan.
3. Pemerintah tegaskan jangan ada lagi yang curang

Budi mengimbau kepada seluruh pengusaha SPBU untuk tidak melakukan kecurangan seperti ini.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha SPBU.
"Kepada pengusaha SPBU yang berkaitan dengan takaran ukuran dan alat timbangan agar tidak melakukan praktek seperti ini lagi pemerintah akan bertindak tegas setiap pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pengusaha," kata dia.