Jakarta, IDN Times - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sedang mengkaji untuk melakukan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai payung hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dirancang sebagai haluan bernegara bagi semua lembaga negara.
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tahun 2023, MPR tidak dimungkinkan mengeluarkan ketetapan yang mengikat di luar lemabaganya.
"Ini yang sedang akan dibahas dalam rapat gabungan berikutnya. Belum dibahas. Tapi tadi pandangan-pandangan itu mengemuka berbagai macam varian," kata Muzani di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (5/8/2026).
